Tilang Manual Berpotensi Diaktifkan Lagi


–Akibat Banyak Pengendara Bandel

KENDARINEWS.COM — Kakorlantas Polri, Irjen Pol Firman Santyabudi membuka peluang akan mengaktifkan kembali tilang manual di seluruh wilayah Indonesia. Opsi ini muncul karena banyak pengendara nakal yang melanggar aturan.

Firman mengatakan, dengan tidak adanya tilang manual di jalan raya kesadaran masyarakat akan aturan lalu lintas malah menurun. Sehingga banyak ditemukan pelanggaran. Seperti mencopot pelat nomor belakang untuk menghindari tilang elektronik. “Beberapa dengan sengaja melanggar,” kata Firman di Gedung NTMC Polri Cawang, Jakarta, Selasa (3/1), kemarin.

Firman menegaskan, kehadiran polantas di jalan raya sejatinya tidak hanya untuk menilang. Namun, karena masif ditemukan pengendara yang membandel, dirinya berencana mengaktifkan kembali tilang manual.

“Kalau masyarakatnya tadi itu tidak muncul kesadaran, ya Gakkum dengan kehadiran polisi, dengan penegakkan hukumnya akan kita munculkan lagi, sambil kita lengkapi fasilitas untuk ETLE kita di lapangan,” jelasnya.

Firman mengatakan, tilang elektronik menggunakan teknologi ETLE bukanlah hal yang murah. Pengadaan alat tersebut harus mengeluarkan anggaran besar. “Ini mahal makanya saya katakan tadi. Kalau masyarakatnya sudah sadar kita enggak perlu belanja-belanja yang mahal-mahal seperti ini,” pungkas Firman.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan kepada seluruh jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk tidak menggelar operasi penindakan tilang kepada pengendara kendaraan bermotor secara manual. Perintah ini tertuang dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

Kebijakan ini dibuat sebagai tindak lanjut atas arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada Polri pada 14 Oktober 2022 lalu. Polantas diminta untuk memaksimalkan penindakan tilang melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) baik statis maupun Mobile.

“Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas,” demikian bunyi telegram Kapolri. (jpg)

Tinggalkan Balasan