Dinsos Konawe Ubah Mekanisme Penyaluran Bansos

KENDARINEWS.COM — Sistem penyaluran bantuan sosial (Bansos) bagi masyarakat kurang mampu, akan diubah. Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) RI tengah menggodok klasifikasi pembagian menjadi dua kategori. Yakni, keluarga penerima manfaat (KPM) di bawah usia 40 tahun, serta di atas 40 tahun. Informasi itu diungkapkan Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Konawe, Agus Suyono, Rabu (12/10). Ia mengatakan, selama ini penyaluran Bansos bersifat merata, disalurkan tidak berdasarkan pada kategori umur seseorang. Hanya saja, saat ini Pemerintah Pusat menggodok perubahan terkait mekanisme penyaluran dengan tujuan agar bantuan itu tepat sasaran sesuai kebutuhan.

“Akan ada kebijakan terbaru yang dikeluarkan Kemensos RI. Jadi, KPM usia 40 tahun ke bawah, beda bantuannya dengan yang umur 40 tahun ke atas,” ujar Agus Suyono. Mantan Kepala SMPN 1 Wawotobi itu menuturkan, kebijakan baru yang rencananya dikeluarkan Kemensos tersebut, nantinya memiliki konsekuensi terhadap jenis bantuan yang diterima masyarakat. Namun untuk saat ini pula, pihaknya masih menanti petunjuk teknis (Juknis) lanjutan dari Pemerintah Pusat.

“Kita masih menunggu Juknisnya. Tetapi, KPM yang 40 tahun ke atas, jenis bantuannya masih tetap sama. Yaitu, program keluarga harapan dan bantuan pangan non tunai,” tandasnya. (kn)

Tinggalkan Balasan