KENDARINEWS.COM — Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kolaka membekuk enam orang wanita di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) yang melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Keenam wanita tersebut masing-masing berinisial P, RS, D, N, S, dan R. Beberapa di antaranya merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN). Kabag Ops Polres Kolaka AKP I Gede Pranata Wiguna mengatakan aksi keenam wanita itu berhasil diungkap, Kamis (26/5).
Ia menyebutkan modus para pelaku melakukan penipuan dan penggelapan tersebut dengan cara berpura-pura merental mobil dengan alasan akan digunakan untuk perjalanan bisnis dan mengurus proyek.
“Ada 11 unit mobil yang dirental di berbagai tempat rental yang menjadi korban para wanita itu,” ucap Gede kepada JPNN.com melalui pesan WhatsApp, Jumat (27/5). dilansir Jpnn.
Mantan Kasat Reskrim Polresta Kendari itu mengungkapkan mobil rental itu kemudian digadai tanpa sepengetahuan pemilik kendaraan.
“Variatif, mulai dari Rp 15 juta hingga Rp 35 juta,” katanya. Aksi kejatahan keenam wanita tersebut, lanjut polisi pemilik tiga balok emas di pundaknya itu, terbongkar setelah salah seorang pemilik mobil melapor ke kepolisian.
“Alasan para pelaku melakukan penipuan dan penggelapan karena terlilit utang. Sebagian uang hasil gadai itu juga mereka gunakan untuk kebutuhan pribadi,” jelasnya.
Gede juga menyebutkan dari hasil penipuan para wanita itu, pihaknya telah mengamankan sebanyak sembilan unit mobil, sedangkan dua lainnya masih dalam pencarian. “Keenam pelaku bakal disangkakan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara,” pungkasnya. (jpnn/kn)