Gegara “Cashback” Anggaran Publikasi, Oknum ASN DPRD Makassar Diperiksa Kejari

KENDARINEWS.COM — Oknum ASN DPRD Kota Makassar, berinisial ATN dijadwalkan diperiksa di Kantor (sementara) Kejari Makassar Jalan Hertasning, Selasa, (24/5/2022).

Pemeriksaan ini terkait dugaan pungutan liar (pungli) anggaran publikasi di DPRD Makassar. Pemeriksaan dijadwalkan mulai pukul 10.00 wita.

Sebelumnya, jajaran sekretariat DPRD Makassar gerah mendengar keluhan sejumlah pimpinan media. Ada istilah cashback atau pengembalian sejumlah uang dari biaya kerja sama publikasi, dan diberikan untuk oknum pejabat di lingkup DPRD Makassar.

Bahkan, DPRD Makassar sendiri telah mempersilakan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengusut dugaan permintaan cashback dari oknum tertentu di lembaga tersebut yang dinilai merusak citra institusi.

“Saya saat masuk ke sini (sebagai sekretaris DPRD Makassar) baru mendengar istilah itu (cashback). Dan ke depannya insyaallah hal ini akan menjadi perhatian kami untuk menertibkan oknum-oknum yang melakukan hal itu,” kata Sekretaris DPRD Makassar, Dahyal, Kamis (31/3/2022).

Selain itu, Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto dan Ketua DPRD Makassar Rudianto Lallo “kompak” meminta aparat penegak hukum (APH) mengusut tuntas kasus cashback dana publikasi di DPRD Makassar.

“Oh ya, harus mendorong, harus bersih, tidak boleh ada cashback-cashback. Sudah tidak tobat-tobat ini sejarah cashback-cashback,” kata Danny Pomanto, Jumat (1/4/2022).

Senada dengan itu, sebelumnya Rudianto Lallo menyebut, penegak hukum mesti masuk mengusut kasus tersebut.

“Saya kira penegak hukum, bisa mengundang kejaksaan masuk memeriksa itu,” jelas RL sapaannya. (fajar/kn)

Tinggalkan Balasan