
KENDARINEWS.COM–Video tentang layanan mesin ATM Bank Mandiri drive true di Jalan Silondae, Kelurahan Korumba, Kota Kendari yang diduga tak maksimal, viral di sosial media. Dalam video berdurasi 27 detik itu, seorang warga memperingatkan masyarakat agar berhati-hati bertransaksi pada mesin ATM tersebut karena
tempat keluar duit tarik tunai, memiliki tanda merah yang disebut berpotensi merugikan nasabah. Persoalan itu diusut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Perwakilan Sultra.
Kepala OJK Sultra, Arjaya Dwi Raya mengatakan bank tersebut telah melakukan klarifikasi dan penjelasan kepada nasabah/konsumen terkait dengan operasional mesin ATM.
“Kejadian yang terekam dalam video yang beredar murni ketidakpahaman dari nasabah dan tidak ada niat dari nasabah untuk melakukan kerusakan terhadap mesin ATM. Nasabah dapat menerima penjelasan bank dengan baik dan selanjutnya permasalahan tersebut telah dianggap selesai,” ungkap Arjaya, Senin (9/8/2021).
Berdasarkan penjelasan pihak bank, lanjut dia, ATM dengan keadaan mesin uang tertutup/terkunci dengan pengaman berwarna merah adalah salah satu bentuk mitigasi yang terjadi jika dispenser mesin bergeser (problem cash handler) sehingga pengaman plat ATM secara otomatis menutup. Hal ini bukan merupakan tindakan yang disengaja untuk melakukan kejahatan.
Ia meminta masyarakat yang menemukan kendala dalam menggunakan mesin ATM agar tetap tenang dan tidak panik serta segera menghubungi kontak resmi bank untuk mendapat penanganan lebih lanjut.
OJK menghimbau masyarakat untuk tetap menjaga kerahasiaan data-data personal/sensitif seperti Personal Identification Number (PIN), One-Time Password (OTP) yang biasanya diinformasikan melalui nomor seluler nasabah/konsumen terkait otorisasi transaksi, serta Card Verification Value (CVV)/Card Verification Code (CVC)/ Card Security Code (CSC), yaitu 3 digit angka terakhir yang terdapat pada bagian belakang kartu kredit/debit, dan mengganti PIN kartu ATM dalam periode tertentu, dalam rangka meminimalisir terjadinya resiko kejahatan dalam pemakaian layanan perbankan. Kelalaian keamanan atas data data personal/sensitif tersebut merupakan tanggung jawab dari nasabah/konsumen atau risiko yang akan ditanggung oleh nasabah/konsumen jika diabaikan.
“OJK meminta kepada seluruh Bank/PUJK untuk proaktif melakukan edukasi kepada nasabah/konsumen secara berkelanjutan, khususnya terkait mekanisme pengaduan apabila mengahadapi kendala dalam penggunaan produk/layanan yang diberikan oleh bank,” tandasnya. (uli/b)