Kerja Sama Bandara Maranggo Direvisi

KENDARINEWS.COM — Setelah resmi menjadi aset daerah pada awal Juni lalu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) akan merevisi isi kerja sama terkait pemanfaatan Bandar Udara (Bandara) Maranggo dengan pihak PT Dive Resort Wakatobi. Poin yang paling substansial adalah atas nama, yang sebelumnya Pemkab Buton diubah menjadi Pemkab Wakatobi. Hal tersebut sudah dibicarakan dengan pihak terkait. Kepala Bidang Aset, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Wakatobi, Dendi, menjelaskan, meski sudah ada pembicaraan dengan pihak terkait, namun ada keinginan untuk tidak terlalu banyak merevisi. Pihak PT Dive Resort meminta agar kesepakatan yang telah terjalin selama ini tidak mengalami perubahan signifikan. “Kalau pihak perusahaan menginginkan jangan terlalu banyak perubahan pada isi. Semisal pasal dan poin-poin didalamnya. Namun kami tengah mengupayakan agar nama dalam kontrak sebelumnya diganti. Dari Pemkab Buton menjadi Pemkab Wakatobi. Sehingga isi kontraknya menjadi kerja sama antara Pemkab Wakatobi dan PT Dive Resort,” tuturnya, kemarin.

Setelah resmi menjadi aset daerah, Pemkab akan merevisi isi kerja sama terkait pemanfaatan Bandara Maranggo dengan pihak PT Dive Resort Wakatobi

Untuk sertifikat dengan luas tanah 324.400 meter persegi, kini sementara proses pengalihan nama menjadi Pemkab Wakatobi. “Kalau sertifikat tanahnya sudah diusulkan di Pertanahan. Untuk saat ini kita akan merevisi kontrak terkait perubahan namanya dulu. Untuk isi sepertinya tidak akan terlalu banyak perubahan,” jelas Dendi.
Untuk diketahui, aset Bandara Maranggo di Pulau Tomia diserahkan dengan mengacu pada Undang-Undang nomor 23 tahun 2003, tentang pembentukan kabupaten baru yakni Wakatobi, Bombana dan Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Pada pasal 16 ayat (1) huruf b ditentukan bahwa, Bupati Buton menginventarisir, mengatur dan melaksanakan penyerahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan kepada Pemkab Wakatobi sebagai daerah baru. (b/thy)

Tinggalkan Balasan