
–OJK Sultra-Kendari Pos Mengokohkan Sinergi
KENDARINEWS.COM– Pucuk pimpinan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara (Sultra) sudah berganti. Kini, komando OJK Sultra di tangan Arjaya Dwi Raya. Pengganti Mohammad Fredly Nasution itu membangun sinergi dengan stakeholder di Sultra. Salah satunya dengan Harian Kendari PoS
Kepala OJK Sultra, Arjaya Dwi Raya mengunjungi Harian Kendari Pos, Kamis (1/7).
Dalam kunjungan silaturahmi itu, Arjaya Dwi Raya menegaskan komitmennya melawan praktik pinjaman online ilegal. Kedatangan Arjaya disambut hangat Direktur Utama (Dirut) Kendari Pos, Irwan Zainuddin, Direktur Kendari Pos La Ode Diada Nebansi, Pemimpin Redaksi Kendari Pos, Inong Saputra, Direktur kendarinews.com, Awal Nurjadin dan jajaran manajemen.
Pimpinan dua lembaga berbeda itu larut dalam diskusi-diskusi terkait peran dan tugas masing-masing. Kepala OJK Sultra, Arjaya Dwi Raya menjelaskan upaya OJK melawan (counter) maraknya praktik fintech peer to peer lending illegal (Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi/LPMUBTI) ilegal atau yang lebih dikenal dengan pinjaman online (pinjol) ilegal.
Menurutnya, praktik pinjaman online ilegal telah banyak merugikan masyarakat.
OJK melalui Satgas Waspada Investasi (SWI) telah mengambil langkah cepat dan tegas bersama Kepolisian RI (Polri) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk menindak pinjol ilegal atau rentenir yang berpotensi melanggar hukum. “Dengan melakukan cyber patrol sejak 2018, SWI telah memblokir atau menutup 3.193 aplikasi mau pun website pinjol ilegal,” ujarnya kepada Dirut Kendari Pos, Irwan Zainuddin, kemarin.
Dengan maraknya perkembangan pinjol ilegal, terutama di masa pandemi, ia meminta masyarakat lebih waspada. Beberapa ciri khas penawaran pinjol ilegal yang mesti diperhatikan. Di antaranya, tidak berizin OJK, umumnya penawaran melalui SMS atau WhatsApp (WA), bunga denda tinggi mencapai 1-4 persen per hari, biaya tambahan lainnya mencapai 40 persen dari nilai pinjaman, dan jangka waktu pelunasan yang singkat dan tidak sesuai kesepakatan.
Selain itu, ciri paling khas dari pinjol ilegal yaitu meminta akses data pribadi untuk meneror pinjaman yang gagal bayar, melakukan penagihan yang tidak beretika berupa teror, intimidasi, dan pelecehan, serta tidak memiliki layanan pengaduan dan identitas kantor yang jelas.
Arjaya mengimbau masyarakat agar hanya menggunakan pinjol yang berizin OJK dengan mengecek legalitas pinjol ke kontak 157, WA 081157157157, atau melalui www.ojk.go.id. Ada sejumlah tips agar terhindar dari penipuan pinjol yaitu tidak mengklik tautan atau menghubungi kontak yang ada pada SMS/WA pinjol ilegal dan tidak tergoda penawaran pinjol ilegal melalui SMS/WA yang menawarkan pinjaman cepat tanpa agunan.
Selain itu, segera menghapus (blokir) nomor tersebut, mengecek legalitas perusahaan pemberi pinjaman online sebelum mengajukan pinjaman, dan yang paling penting adalah meminjam sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan untuk melunasi.
“Perlu kami sampaikan bahwa pinjol yang resmi hanya diberikan kewenangan akses informasi konsumen berupa camera, microphone, dan locatioan. Kalau sudah meminta akses di luar itu seperti kontak dan sebagainya, maka dipastikan pinjol tersebut ilegal,” tegas Arjaya.
Pada kesempatan itu, Arjaya menuturkan wewenang OJK dalam pengawasan sektor jasa keuangan serta kondisi jasa keuangan saat ini. Hingga April 2021, kata Arjaya, jumlah aset sektor jasa keuangan yang diawasi OJK mencapai Rp19.418 triliun.
“Fokus kami di masa pandemi ini adalah menjaga stabilitas sistem keuangan yang memiliki volatilitas tinggi (tingkat variasi dari serangkaian harga perdagangan dari waktu ke waktu) . Diharapkan sektor jasa keuangan tetap tumbuh untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Selain itu, optimalisasi perlindungan konsumen terus kami upayakan di tengah perkembangan teknologi digital,” ungkap Arjaya.
Arjaya yang belum lama bertugas di Sultra, berharap media massa di Sultra termasuk Harian Kendari Pos dapat mendukung dan membantu OJK dalam menjalankan tugas dan fungsinya. “Kami berharap, selama bertugas bisa mendapatkan dukungan media dalam menginformasikan kinerja OJK sehingga dapat tumbuh positif yang akan berdampak terhadap tumbuhnya perekonomian masyarakat,” imbuhnya.
Sementara itu, Dirut Kendari Pos Irwan Zainuddin mengapresiasi kunjungan Kepala OJK Sultra, Arjaya Dwi Raya bersama rombongan sekaligus menyampaikan komitmen Kendari Pos dalam mendukung tugas OJK. “Terima kasih Pak Arjaya sudah berkunjung ke kantor kami,” ujar Irwan Zainuddin. Kami, Harian Kendari Pos, berkomitmen untuk mendukung kerja-kerja OJK dalam mendorong pertumbuhan industri jasa keuangan di Sultra,” ujar Irwan Zainuddin didampingi Direktur Kendari Pos, La Ode Diada Nebansi.
Dirut Irwan Zainuddin menjelaskan eksistensi Kendari Pos sangat adaptif di tengah masyarakat sembari menyelaraskan diri dengan perkembangan informasi dan teknologi (IT). Kendari Pos juga sudah bertransformasi. Sebelumnya arah dan kebijakan pemberitaan mengusung paradigma bad news is the best news, kini menjadi good news is the best news.
“Selain itu, di era disrupsi ini, Kendari Pos melakukan konvergensi media. Kami punya beberapa platform media, namun core bisnisnya adalah koran Kendari Pos. Konvergensi media itu adalah koran Kendari Pos, kendarinews.com, kendaripos.co.id, kanal youtube Kendari Pos Channel, Update News dan e-koran),” rinci Dirut Irwan Zainuddin. (uli/b)