
KENDARINEWS.COM– Aparatur sipil negara (ASN) malas berkantor dan kerap bolos kerja merupakan kebiasaan buruk harus dimusnahkan. Imbasnya, kinerja abdi negara dalam memberikan pelayanan publik kerap tidak maksimal. Untuk menuntaskan masalah kerap membelit ASN di Butur itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Butur menyelenggarakan workshop ‘Kinerja ASN melalui Optimalisasi Stakeholder di Kabupaten Buton Utara di Aula Setda Butur, Senin (21/6)
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, La Nita mengungkapkan, pegawai negeri sipil kinerjanya baik akan mendapatkan apresiasi atau reward dan menentukan didalam promosi dan kenaikan pangkat. Disamping itu, penilaian kinerja juga menjadi dasar pemberian tambahan penghasilan pegawai (TPP). Sebaliknya, PNS yang kinerjanya buruk, apalagi sangat buruk berpotensi dijatuhi sanksi.
“Berdasarkan data KemenPAN RB ada 30 persen atau 1,3 juta aparatur sipil negara kinerjanya tergolong buruk. Demikian, halnya di Buton Utara masih terdapat banyak ASN yang menjalankan tugasnya sehari-hari, mereka dinilai semau sendiri, sehingga kinerjanya di bawah target yang diharapkan. Banyaknya PNS yang tak maksimal ini jelas sangat membebani pemerintah,” ujar La Nita dalam memaparkan workshop Diklat Kepemimpinan Tingkat II (PIM II) di Aula Setda Butur, Senin (21/6)
La Nita menambahkan, perbaikan kinerja ASN Buton Utara antara lain dengan mendisiplinkan kehadiran melalui kegiatan apel pagi dan sore. Sehingga, PNS datang ke kantor dan pulang tepat waktu. Tentunya, harus ditopang pula aspek manajemen kepegawaian yang berkesinambungan mulai dari rencana kerja, penetapan kinerja, pemantauan kinerja, dan di akhir tahun dilakukan penilaian kinerja.
“Bagi ASN yang malas berkantor dan berkinerja buruk dapat dijatuhkan sanksi. Berdasarkan PP 53 Tahun 2010 tentang disiplin ASN hukuman disiplin ringan teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis. Kemudian, hukuman disiplin sedang penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun,” terangnya.
Mantan Plt Sekretaris DPRD Butur itu menegaskan, ASN malas dan berkinerja buruk dapat dijatuhkan sanksi hukuman disiplin berat penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun, pemindahan dalam pangkat penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, dan berhentikan sebagai aparatur sipil negara.
“Olehnya itu, diperlukan optimalisasi stakeholder dalam meningkatkan kinerja seluruh organisasi perangkat daerah dapat mengimplementasikan penerapan kegiatan apel pagi dan sore. Pengawasan melekat secara berjenjang mulai dari pimpinan unit kinerja masing-masing OPD, pelaporan terkait kehadiran kedisiplinan ASN secara online, evaluasi dan pemantauan dengan mengintensifkan kegiatan inspeksi mendadak, pemberian reward dan punishment terhadap ASN yang memiliki tingkat kedisiplinan baik dan melakukan pembinaan ASN malas,” tandasnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Buton Utara, Ahali mengungkapkan, workshop kinerja ASN melalui optimalisasi stakeholder merupakan inovasi untuk meningkatkan kinerja aparatur dengan melibatkan peran stakeholder secara kelembagaan. “Peningkatan kinerja harus ditopang dengan regulasi dan menghadirkan iklim kinerja disiplin,” tandasnya. (had)