Mencegah Petugas Pemilu Dijemput Ajal
–KPU Usul Tambahan Waktu Tahapan Pemilu 2024
–Jika Disetujui, Tahapan Bisa Dimulai Agustus 2021
KENDARINEWS.COM — Tak sedikit petugas penyelenggara Pemilu 2019 dijemput ajal. Mereka diduga kelelahan lantaran kerja secara maraton. KPU mencatat sekira 894 petugas pemilu meninggal dunia dan 5.175 yang jatuh sakit pada Pemilu 2019. Nah, agar risiko dan dampak yang sama tidak terulang pada Pemilu serentak tahun 2024, KPU mengusulkan penambahan tahapan pemilu demi mencegah petugas pemilu dijemput ajal karena kelelahan.
Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan bahwa tahapan pemilu dimulai paling lambat 20 bulan sebelum pemungutan suara. KPU mengusulkan tambahan waktu tahapan pemilu 10 bulan, dari 20 menjadi 30 bulan.
Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), La Ode Abdul Natsir Muthalib mengatakan, KPU mengusulkan agar pemilu diselenggarakan pada 21 Februari 2024 dan pemilihan kepala daerah (pilkada) dilaksanakan pada tanggal 20 November 2024. KPU juga menggagas seluruh tahapan penyelenggaraan pemilu dan pilkada 2024 dapat diperpanjang dari 20 bulan menjadi 30 bulan.”KPU baru mengusulkan ke Komisi II DPR dan pemerintah. Usulan ini masih dalam pembahasan dan menunggu persetujuan,” ujar Abdul Natsir kepada Kendari Pos, kemarin.
Jika usulan percepatan tahapan dan perpanjangan waktu Pemilu 2024
itu disetujui DPR dan pemerintah maka tahapan pemilu serentak 2024 bisa lebih awal dimulai lebih awal. Usulan waktu 30 bulan itu sangat memadai untuk melaksanakan rangkaian pemilihan, pemungutan dan penghitungan suara. Persiapan dari sisi regulasi dan teknis lebih matang.
Dijelaskan Abdul Natsir, usulan tersebut mempertimbangkan efisiensi waktu karena pemilihan presiden dan legislatif (pemilu) digelar dalam tahun yang sama dengan pilkada. Pemilu serentak tahun 2024 akan menjadi tahun pertama penyelenggaraan pemilu dan pilkada serentak di Indonesia yang sudah pasti membutuhkan energi yang sangat besar untuk pelaksanaan seluruh tahapannya.
Penetapan hari pemungutan suara pemilu pada 21 Februari 2024 diusulkan dengan pertimbangan penyusunan regulasi, pengembangan aplikasi, infrastruktur, jaringan, pelaksanaan audit teknologi informasi, uji coba dan simulasi, sosialisasi kepada stakeholders terkait, serta bimbingan teknis. Sementara, pilkada diusulkan tanggal 20 November 2024 berdasarkan beberapa pertimbangan pengalaman sebelumnya. Di mana, persiapan pilkada 2018 selama 12 bulan, persiapan pemilu 2019 selama 20 bulan, dan persiapan Pilkada serentak 2020 selama 15 bulan.
“Dengan kompleksitas penyelenggaraan pemilu 2024, maka perlu dilakukan tahapan kegiatan pemilu dan pilkada lebih awal atau lebih dari 20 bulan. Karena ini pengalaman baru bagi Indonesia khususnya penyelenggara pemilu maka butuh persiapan lebih matang sehingga dalam pelaksanaannya nanti lebih lancar dan sukses,” imbuh Abdul Natsir.
Jika pemerintah menyetujui usulan persiapan pemilu 30 bulan, maka tahapan pemilu kemungkinan dimulai sekitar Agustus 2021. “Belajar dari pengalaman yang lalu, kita butuh waktu persiapan yang lebih panjang. KPU menyampaikan hal-hal yang perlu dipersiapkan sebagai bentuk mitigasi terhadap risiko-risiko yang mungkin muncul. KPU masih menunggu keputusan pemerintah apakah tahapan dimulai bulan Agustus atau bulan berapa, itu belum menjadi ketetapan. Harus ada payung hukum yang mengatur tentang itu,” jelas Abdul Natsir.
Menurutnya, tambahan waktu dibutuhkan KPU untuk mempersiapkan berbagai hal mulai dari regulasi, pemutakhiran data pemilih, sumber daya manusia (SDM), teknologi informasi, hingga anggaran. KPU berharap bisa diberikan ruang persiapan yang lebih leluasa mengingat pemilu serentak 2024 yang sangat kompleks.
Mengenai struktur SDM, ada dua bagian besar yang perlu dipersiapkan yakni komisioner KPU di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota, serta badan ad hoc yang terdiri atas PPK, PPS, dan KPPS. Kemudian sekretariat yang bertugas mendukung tugas-tugas komisioner. Urusan pengisian formasi komisioner KPU tersebut diharapkan tidak mengganggu jalannya pelaksanaan kontestasi pemilu.
“Masa jabatan komisioner KPU RI akan berakhir April 2022. Sementara itu, KPU Sultra berakhir pertengahan Mei 2023, KPU 15 kabupaten/kota akan berakhir 26 Juni 2023, KPU Kolaka dan Kolaka Timur akan berakhir sekitar Januari 2024. Seleksi anggota KPU cukup memakan waktu karena semua terpusat di KPU RI. Sudah terpilih pun, kadang masih menghadapi sengketa di PTUN,” tutur Abdul Natsir.
Di samping itu, pascapemilu ada kemungkinan terjadi perselisihan hasil pemilu (PHPU) yang prosesnya butuh banyak waktu di Mahkamah Konstitusi (MK). “Belum lagi jika putusan MK dalam PHPU memerintahkan pemungutan atau penghitungan suara ulang di suatu daerah,” tandas Abdul Natsir.
PDIP Sultra memandang apapun keputusan pemerintah terkait jadwal tahapan Pemilu 2024 adalah keputusan terbaik. Ketua PDIP Sultra, Lukman Abunawas mengatakan seluruh pihak harus merancang lebih dulu seperti apa skenarionya. Sebab Pemilu bukan hanya sekadar kegiatan seremonial semata, namun banyak tahapan pelaksanaan. “Kita di Sultra mengikuti prosedur yang ada. Kalau memang lebih cepat, yah lebih baik,” ujarnya kepada Kendari Pos, Rabu kemarin.
Menurut Lukman Abunawas, skenario Pemilu serentak 2024 Pilkada sangat penting, guna kesuksesan dan kelancaran pelaksanaanya. “Skenario tahapan Pemilu dan Pilkada harus dirancang secara matang agar tak ada benturan waktu antar keduanya. Sebab Pilkada juga kemungkinan akan dilaksanakan pada November 2024,” ungkapnya. (uli/rah/b)