Waspadai Fintech Lending dan Investasi Ilegal Jelang Lebaran

KENDARINEWS.COM– Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara (Sultra), Moham­mad Fredly Nasution men­gatakan, Satgas Waspada Investasi (SWI) kembali menemukan 86 platform fintech peer to peer lending ilegal dan 26 kegiatan usaha tanpa izin yang berpotensi merugikan masyarakat pada April 2021.

Oleh karena itu, ia mem­inta masyarakat agar semak­in waspada terhadap pena­waran dari entitas fintech lending dan investasi ilegal yang memanfaatkan mo­mentum menjelang lebaran. Pasalnya, menjelang leb­aran kebutuhan masyarakat meningkat, sehingga kewas­padaan harus ditingkatkan agar tidak menjadi korban.

“Sebelum memanfaatkan fintech lending dan mencoba berinvestasi harus mema­hami legalitas atau izin dari perusahaan. Menilai secara logis apakah keuntungan yang ditawarkan wajar,” ujar Mohammad Fredly, kemarin.
Dijelaskan, menjelang lebaran masyarakat menda­patkan Tunjangan Hari Raya (THR). Ia berpesan agar dana THR tersebut tidak ditempat­kan pada investasi ilegal. Saat ini juga ada beberapa entitas yang mengaku bahwa periz­inan atau legalitasnya “clear and clean” dari SWI OJK.

“Kami tegaskan bahwa SWI tidak ada kaitannya dengan pengurusan per­izinan atau legalitas kegia­tan usaha. Oleh karena itu masyarakat diminta tidak ikut kegiatan perusahaan yang membawa-bawa nama SWI dalam pemasarannya,” tegasnya.

Ia meminta masyarakat khususnya yang ada di Sultra untuk menanya­kan langsung kepada Kontak OJK 157 atau WA 081157157157 bila ingin memanfaatkan fintech lending atau mengikuti in­vestasi, ataupun jika ingin melaporkan kegiatan fin­tech lending dan investasi yang berpotensi merugikan masyarakat.

“Pihak SWI yang terdiri dari 13 kementerian dan lembaga akan terus mel­akukan patroli siber rutin yang frekuensinya akan terus ditingkatkan. Ini se­jalan dengan masih ban­yaknya temuan fintech lending dan penawaran investasi ilegal melalui ber­bagai saluran teknologi ko­munikasi di masyarakat,” pungkasnya.

Informasi mengenai daf­tar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor Alert Por­tal pada www.sikapiuang­mu.ojk.go.id. (uli/b)

Tinggalkan Balasan