
KENDARINEWS.COM– Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara (Sultra), Mohammad Fredly Nasution mengatakan, Satgas Waspada Investasi (SWI) kembali menemukan 86 platform fintech peer to peer lending ilegal dan 26 kegiatan usaha tanpa izin yang berpotensi merugikan masyarakat pada April 2021.
Oleh karena itu, ia meminta masyarakat agar semakin waspada terhadap penawaran dari entitas fintech lending dan investasi ilegal yang memanfaatkan momentum menjelang lebaran. Pasalnya, menjelang lebaran kebutuhan masyarakat meningkat, sehingga kewaspadaan harus ditingkatkan agar tidak menjadi korban.
“Sebelum memanfaatkan fintech lending dan mencoba berinvestasi harus memahami legalitas atau izin dari perusahaan. Menilai secara logis apakah keuntungan yang ditawarkan wajar,” ujar Mohammad Fredly, kemarin.
Dijelaskan, menjelang lebaran masyarakat mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR). Ia berpesan agar dana THR tersebut tidak ditempatkan pada investasi ilegal. Saat ini juga ada beberapa entitas yang mengaku bahwa perizinan atau legalitasnya “clear and clean” dari SWI OJK.
“Kami tegaskan bahwa SWI tidak ada kaitannya dengan pengurusan perizinan atau legalitas kegiatan usaha. Oleh karena itu masyarakat diminta tidak ikut kegiatan perusahaan yang membawa-bawa nama SWI dalam pemasarannya,” tegasnya.
Ia meminta masyarakat khususnya yang ada di Sultra untuk menanyakan langsung kepada Kontak OJK 157 atau WA 081157157157 bila ingin memanfaatkan fintech lending atau mengikuti investasi, ataupun jika ingin melaporkan kegiatan fintech lending dan investasi yang berpotensi merugikan masyarakat.
“Pihak SWI yang terdiri dari 13 kementerian dan lembaga akan terus melakukan patroli siber rutin yang frekuensinya akan terus ditingkatkan. Ini sejalan dengan masih banyaknya temuan fintech lending dan penawaran investasi ilegal melalui berbagai saluran teknologi komunikasi di masyarakat,” pungkasnya.
Informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id. (uli/b)