KENDARINEWS.COM–Perayaan Idul Fitri 1442 Hijriah tinggal menghitung hari. Atas dasar itulah, Pemkot Kendari kembali mengingatkan perusahaan tak lupa membayar Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawannya. Apalagi THR sudah menjadi kewajiban perusahaan yang harus dibayarkan setiap tahunnya.
Wali Kota Kendari H.Sulkarnain Kadir mengatakan pemberian THR penting dilakukan agar karyawan perusahaan bisa memenuhi kebutuhannya jelang hari raya idul fitri. Selain untuk memenuhi kebutuhan karyawan pemberian tunjangan juga bisa menjadi spirit bagi karyawan untuk lebih produktif dalam bekerja.
“Saya sarankan (perusahaan) tidak menunda pembayaran THR karyawannya. Agar masyarakat kita bisa merayakan lebaran denga hati gembira bersama keluarganya di rumah, karena kebutuhannya terpenuhi. Kalau bisa pembayarannya disesuaikan dengan aturan yang berlaku,” kata Sulkarnain Kadir, kemarin.
Terpisah, Kepala Bidang Perselisahan Bidang Industrial (PHI) dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Kendari, Susianti Hafid mengatakan, pemberian THR merupakan kewajiban pemberi kerja yang sudah diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Kerenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/IV/2021.
Dalam surat edaran tersebut lanjut dia, telah diatur besaran tunjangan yang akan diterima karyawan yaitu satu bulan gaji penuh tanpa potongan khusus karyawan yang telah bekerja minimal 12 bulan berturut-turut. “Sementara pemberian THR bagi karyawan yang bekerja kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional atau masa kerja dibagi 12 bulan dikali 1 bulan gaji (upah). Pembayaran paling lambat H-7 lebaran,” jelas Susi.
Susi menyarankan pembayaran THR dilakukan secara tepat waktu, tanpa potongan (penuh) dan secara tunai. Jika tidak diindahkan maka pihaknya tak segan memberikan sanksi kepada perusahaan. “Sanksinya bervariasi mulai dari sanksi administrasi, teguran, hingga penutupan sementara tempat usaha,” tegas Susi.
Guna menguatkan aturan yang ada, pihaknya juga telah mengeluarkan surat edaran Disnaker Peridustrian Kendari Nomor 560/159/IV/202 tentang pembayaran THR jelang hari keagamaan. Edaran tersebut telah diinformasikan kepaza seluruh perusahaan yang ada di Kendari.
Berdasarkan data dari Disnaker dan Perindustrian, jumlah perusahaan di Kendari hingga 2 Mei 2021 tercatat sekira 1.064 perusahaan dengan total pekerja sekira 100 ribu pekerja. (b/ags)
Pembayaran THR
Masa Kerja Setahun atau Lebih 1 Bulan Gaji
Masa Kerja Kurang Setahun Diberikan Secara Proporsional
Sanksi Bagi Perusahaan Adm, Teguran dan Penutupan Usaha
Batas Pembayaran H-7 Lebaran
1.064 Perusahaan
100 Ribu Pekerja
Sumber Data : Disnaker dan Perindustrian Kendari