KENDARINEWS.COM — Hingga kini, Mahkamah Konstitusi (MK) masih terus memproses sengketa Pilkada Konawe Selatan (Konsel). Antara Pemohon (Endang-Wahyu) versus Termohon (Surunuddin-Rasyid), beserta KPU dan Bawaslu. Bagian dari pihak termohon, KPU optimistis putusan akhir Mahkamah Konstitusi (MK) akan menolak gugatan Endang-Wahyu. Kepada Kendari Pos, Kuasa Hukum KPU Konsel, Baron Harahap Shaleh mengatakan, alat bukti yang disajikan pihak pemohon sangat lemah. Misalnya, persoalan perhitungan suara lebih awal yaitu dibawah pukul 13:00 wita di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS), tidak bisa dikemukakan subtansi alat bukti yang merugikan, seperti hilangnya hak suara pemilih.
“Jadi kecil kemungkinan terjadinya PSU. Karena alat bukti dalil gugatan mereka sangat rapuh,” kata Baron Harahap Shaleh, kepada kendarinews.com. Sementara itu, Kuasa Hukum Surunuddin-Rasyid (Suara) Andre Dermawan menyampaikan, dalil gugatan mengenai dugaan pelanggaran money politik, mobilisasi ASN dan mahar politik telah dijelaskan oleh Bawaslu dalam sidang. Yang kesimpulannya tidak ada temuan sama sekali ataupun terbukti. Tayangan tersebut menandakan bahwa potensi ditolaknya gugatan pemohon sangat besar.
“Dan kami optimistis paripurna, MK akan menolak gugatan Endang-Wahyu,” kata Andre Dermawan kepada Kendari Pos, Rabu (3/3).
Paska sidang pembuktian dan keterangan saksi ahli, kata dia, selanjutnya menunggu informasi dari panitera menyampaikan panggilan sidang putusan akhir. Yang akan dilakukan paska Rapat Musyawarah Hakim (RPH) digelar. (b/ali)