KENDARINEWS.COM — Hari ini, majelis hakim kembali menyidangkan perkara PHP Konsel. Agendanya, sidang lanjutan pembuktian (pemeriksaan saksi dan/atau ahli secara daring (online) serta penyerahan dan pengesahan alat-alat bukti tambahan. Adu alat bukti dan saksi ahli akan tersaji. Pasangan calon Bupati/Wakil Bupati Konsel, Muhammad Endang-Wahyu Ade Pratama (Ewako) selaku pemohon akan “perang” alat bukti dengan KPU selaku termohon dan pihak terkait, paslon Surunuddin Dangga-Rasyid serta Bawaslu. Pemohon dan termohon sudah sama-sama siap akan ikhtiarnya untuk meyakinkan hakim MK.
Kuasa hukum paslon Ewako, Ibrahim Tane, M.H mengatakan, telah menyiapkan 83 alat bukti sebagai “amunisi” untuk meyakinkan hakim MK agar tuntutannya dikabulkan. Tiga saksi dan satu ahli turut disiapkan. Para saksi akan bersidang menjelaskan fakta di lapangan terkait adanya dugaan pelanggaran. Diantaranya, dugaan mahar politik, mobilisasi ASN, dan money politic. “Kami optimistis tinggi dapat meyakinkan hakim MK melalui kekuatan alat bukti, tiga saksi dan ahli yang telah kami siapkan,” kata Ibrahim Tane kepada Kendari Pos, Selasa (2/3).
Sementara, Kuasa hukum paslon Surunuddin-Rasyid (Suara), Andre Darmawan, S.H tak mau kalah. Andre mengatakan selain menyiapkan tiga saksi dan satu ahli. Ia optimistis MK menolak tuntutan pemohon, duet Endang-Wahyu. Pasalnya, tidak ada satu pun dalil gugatan yang diajukan menyentuh syarat bakal terjadinya diskualifikasi ataupun PSU. Di satu sisi, secara holistik tuduhan pemohon tidak berdasar dan sangat lemah. Misalnya terkait mobilisasi ASN sangat bertentangan dengan fakta lapangan.
Sebelum petahana cuti, Surunuddin intens sosialisasi kepada ASN agar menjaga asas netralitas, tidak terlibat dalam politik praktis. Bahkan Surunuddin mengeluarkan surat instruksi. “Begitupun dengan dugaan mahar politik dan money politic. Dua dugaan itu telah tuntas di ranah Bawaslu. Artinya tidak ada lagi masalah. Saya yakin gugatan mereka ditolak,” kata Andre Darmawan kepada Kendari Pos, Selasa (2/3).
Andre mengaku sangat yakin dalil dari persaksian pemohon akan di tolak MK. Yang paling menguatkan adalah item yang dipersoalkan tidak mengarah pada sengketa perselisihan hasil. MK hanya memeriksa sengketa perselisihan hasil bukan pelanggaran. Hal itu sesuai UU Pilkada nomor 10 tahun 2016. Sementara yang dipersoalkan pemohon adalah proses dan dugaan pelanggaran. “Hal ini bertentangan dengan aturan yang telah digariskan dalam regulasi pedoman Pilkada. Maka dari itu, kami sangat yakin hakim MK akan menolak tuntutan pemohon,” jelasnya. (ali/b)