Pemda Mubar Segera Terapkan Perbup Kewenangan Jabatan

KENDARINEWS.COM — Penerapan peraturan bupati (Perbup) tentang benturan kepentingan nomor 45 tahun 2019 akan segera dilakukan di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna Barat (Mubar). Saat ini produk hukum tersebut masih dievaluasi pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Benturan kepentingan dimaksud, terkait pemanfaatan kedudukan atau wewenang.

“Jadi, maksud dari Perbup nomor 45 tahun 2019 itu adalah tentang kewenangan jabatan yang kita miliki. Maka dari itu saya imbau kepada lurah, Kades, camat dan seluruh ASN Muna Barat agar profesional dalam melaksanakan tugasnya. Karena banyak kejadian yang selalu mengutamakan kepentingan kantor disangkutpautkan dengan kepentingan pribadi,” papar Plt Bupati Mubar, Achmad Lamani.

Ia memberi contoh kecil pemanfaatan Perbup tersebut dalam lingkup kerja Aparatur Sipil Negara (ASN). “Tentang cara berpakaian seorang ASN yang sudah ada aturannya. Terkadang karena kita punya jabatan. jadi seenaknya saja kalau ke kantor. Sementara dalam aturan ASN itu, sudah jelas acuannya berpakaian,” tegasnya. Ia juga berharap agar seluruh kepala OPD untuk menegur bawahannya yang tidak memberikan teladan yang baik, serta memasang CCTV disetiap sudut ruangan agar dapat memantau kinerja ASN. “Supaya terlihat mana yang benar-benar bekerja atau hanya duduk cerita dan kumpul-kumpul,” sambungnya.

Achmad Lamani mengakui, Perbup benturan kepentingan dibuat agar tidak ada lagi ASN yang selalu menyalahgunakan kewenangannya. Sehingga tugas yang diamanatkan bisa dilakukan secara bertanggung jawab. “Saya berharap semoga dengan adanya Perbup tersebut nanti, kita bisa lebih profesional lagi dalam bekerja dan bisa menjadi teladan bagi masyarakat Muna Barat. Kita semua bisa terbebas dari korupsi,” tandasnya. (c/yaf)

Tinggalkan Balasan