KENDARINEWS.COM — DPRD dan Pemkot Kendari menetapkan sebelas program pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) priotitas tahun 2021. Rinciannya, 5 Raperda inisiatif Pemkot, 6 Raperda inisiatif DPRD.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Ilham Hamra mengatakan Regulasi yang masuk program priototas itu ditaerget tuntas tahun ini. Pemkot mengusulkan Raperda mengenai perubahan atas perda Nomor 3 tahun 2015 tentang retribusi izin tempat penjualan minuman beralkohol, perubahan kedua atas perda Kendari nomor 2 tahun 2012 tentang retribusi jasa secara umum.
Selain itu, Pemkot memprogramkan Raperda tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol, raperda tentang pemberian insentif dan kemudahan investasi, dan raperda tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kota Kendari tahun 2020-2040.
Adapun Raperda inisiatif DPRD kendari, kata dia, tentang perlindungan buruh, sistem pemerintahan berbasis elektronik pemerintah daerah, fasilitasi pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adikftif lainya.
Termasuk Raperda tentang lembaga kontraktor pengadaan barang dan jasa, perubahan ke tiga atas perda Kota Kendari nomor 3 tahun 2012 tentang jasa usaha, raperda tentang tata cara pengusulan produk hukum daerah.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Wali Kota Kendari, Hj. Siska Karina Imran mengatakan aturan tersebut sangat penting bagi pemkot maupun bagi masyarakat.
Apalagi pemerintah sedang menggentot pendapatan daerah.
Dengan ditetapkannya raperda retribusi misalnya, tentu sangat mendukung penerimaan daerah. Ia berharap Raperda usulan DPRD dan Pemkot secepatnya dibahas dan ditetapkan sebagai Perda. (ags/b)