oleh

Hadapi Gugatan di MK, KPU Konsel Belum siapkan Bukti

KENDARINEWS.COM — Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Konawe Selatan (Konsel) tentang rekapitulasi penghitungan hasil perolehan suara Pilkada, digugat pasangan Calon (Paslon) Muh.Endang-Wahyu Ade Pratama dan Rusmin Abdul Gani-Senawan Silonadae. Kendati demikian, KPU Konsel belum menyiapkan bukti untuk menghadapi gugatan di Mahkamah Konstutusi (MK).

Ketua KPU Kabupaten Konsel, Aliudin tak gentar dengan gugatan dari pihak yang tak menerima pleno rekapitulasi penghitungan suara. Ia siap menghadapi sidang sengketa Pilkada di MK.

Aliudin

“Mau tak mau ya kita harus siap, karena yang digugat itu adalah hasil keputusan KPU,” ungkapnya.

Hingga saat ini, pihaknya belum mendapatkan secara resmi pemberitahuan adanya gugatan. Namun, bila merujuk situs MK, pihaknya menemukan akta pengajuan permohonan pemohon (AP3) nomor 35/PAN.MK/AP3/12/2020 yang diajukan Muhammad Endang-Wahyu, dialamatkan pada KPU Konsel.

“Yang kami temukan baru Paslon nomor urut tiga. Kami belum mempersiapkan materi dan bukti untuk menghadapi gugatan tersebut, karena belum juga mengetahui pasti lokus dan materi gugatannya apa,” jelasnya.

Saat ini, pihaknya sedang berkordinasi dengan KPU Sultra terkait langkah yang harus dilakukan.

“Termasuk soal kuasa hukum, kami juga belum mempersiapkan. Alasannya ada proses dan tahapannya. Kami sedang kordinasi, apakah penunjukan kuasa hukum itu akan dilelang atau bagaimana,” tambahnya. (kam/b)

Komentar

Tinggalkan Balasan