Genjot PAD, Pemkot Perbanyak Pemasangan Alat Perekam Pajak

KENDARINEWS.COM — Upaya Pemkot Kendari menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak belum surut. Hingga kini, Pemkot terus berusaha menjaring pundi-pundi penerimaan daerah. Tidak hanya melalui layanan pajak menyapa (Jakpa), Pemkot turut memperbanyak pemasangan alat perekam pajak atau tapping box di sejumlah tempat usaha. Hingga Oktober 2020, total alat perekam pajak yang terpasang sebanyak 464 unit.

Sekretaris Kota (Sekot) Kendari, Hj Nahwa Umar mengatakan pemasangan tapping box tak hanya bagian dari upaya pemerintah menggenjot PAD namun juga meminimalisir potensi terjadinya kebocoran anggaran dan memudahkan para pelaku usaha membayar kewajibannya. Pasalnya, pajak daerah akan langsung masuk ke kas daerah tiap transaksi. “Jadi, petugas (pemungut pajak) maupun wajib pajak tidak lagi berurusan. Makanya, alat perekam pajak ini sangat baik diaplikasikan pada seluruh pelaku usaha di Kota Kendari,” kata Nahwa Umar usai Rakor Program Pencegahan Korupsi Terintegrasi yang digelar Korsupgah KPK RI Wilayah VII, di Hotel Claro, kemarin.

Pemasangan alat perekam pajak kata mantan Kepala Bapenda Kota Kendari ini telah dimulai sejak 2016. Hingga Oktober 2020, sudah terpasang sebanyak 464 unit. Adapun sasarannya yakni seluruh usaha perhotelan, rumah makan dan beberapa jenis usaha lainnya di Kota Kendari. “Kami akan terus melakukan pemasangan alat perekam pajak pada seluruh tempat usaha yang ada di Kota Kendari. Karena ini sudah diatur dalam Peraturan Wali Kota Kendari Nomor 24 Tahun 2019 tentang pembayaran dan pemungutan pajak dan retribusi daerah secara sistem online melalui alat perekam pajak,” kata Nahwa Umar.

Penerapan alat perekam pajak kata dia, berdampak positif pada PAD Kota Kendari. Misalnya untuk periode Oktober 2020 realisasinya sudah mencapai Rp 92,6 miliar. “Memang menurun, tapi ini disebabkan oleh pandemi Covid-19 yang menyebabkan wajib pajak kita banyak menunda pembayarannya. Tapi kalau melihat kebelakang itu (PAD) meningkat. Misalnya realisasi Oktober 2018 sebesar Rp 92,64 miliar, kemudian Oktober 2019 sebesar Rp 96,6 miliar. Itu artinya positif kerja alat perekam pajak ini,” kata Nahwa Umar.

Ketua Korsupgah KPK Wilayah VII Adliansyah Malik Nasution mengatakan, pemasangan alat perekam pajak merupakan salah satu bentuk pengawasan dan peningkatan pendapatan pajak daerah. “Intinya kita sudah pasang alat. Itu nanti yang menjadi Database, di mana alat ini akan mengirimkan data ke Dashboard Bapenda dan semua itu bisa dilihat, baik KPK, Pemkot hingga Kapolres. Jadi, tidak ada yang kita tutup-tutupi,” kata Adliansyah.

Alat perekam pajak juga berfungsi mencegah terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh wajib pungut pajak dengan tidak menyetorkan pajaknya sesuai yang terjadi di lapangan. “Misalnya pajak dari penjualannya itu sebesar 10 persen, itu yang disetorkan sebagai pajak daerah. Dasar itu nanti yang digunakan oleh pelaku usaha untuk mereka menyetorkan. Intinya, jangan dikurang-kurangi dari yang seharusnya di bayarkan ke daerah,” jelasnya. Pria yang karib disapa Choky ini berharap, Pemkot Kendari bisa lebih memaksimalkan pengawasan pada penggunaan alat perekam pajak yang sudah terpasang di beberapa tempat. Selain itu pun ia berharap pemkot melakukan pemasangan ke seluruh objek pajak sebagai bentuk penegakan peraturan daerah. (b/ags)

Realiasi Pajak Periode Oktober
– Oktober 2018 Rp 92,64 Miliar
– Oktober 2019 Rp 96,6 Miliar
– Oktober 2020 Rp 92,6 Miliar

Pasang 464 Unit Tapping Box
Pemotongan Pajak 10 Persen
Tiap Transaksi Langsung Masuk ke Kas Daerah
Dipantau Langsung KPK

Tinggalkan Balasan