KENDARINEWS.COM–Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Nismawati dan Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Kendari Kurniawan Ilyas mewakili Pj Wali Kota Kendari Muhammad Yusup melaporkan perkara dugaan pencemaran nama baik oleh salah satu akun media sosial Facebook.
Nismawati melapor ke Polda Sultra, Rabu (15/4/2024), atas dugaan tindak pidana ITE.
Nismawati membawa alat bukti berupa sebelas tangkapan layar (screen shot) postingan Facebook.
“Jadi ada sebelas postingan yang sudah kami screenshoot dan sudah kami print sebagai bukti laporan. Mulai tanggal 7 Januari 2024 sampai tanggal 26 April 2024,” lanjutnya.
Nismawati menjelaskan, laporan tersebut masih akan dipelajari lebih lanjut oleh pihak Reskrimsus Polda Sultra.
“Jadi, karena laporan ini sifatnya personal, jadi kami hanya bisa mewakili Pak Walikota pada laporan pertama, selanjutnya Pak Walikota sendiri yang akan hadir,” tandasnya