Debat Kandidat Hanya Sekali

KENDARINEWS.COM — Sepanjang November, KPU tujuh kabupaten di Sultra akan menggelar debat kandidat dengan jadwal berbeda. Adu program dan konsep pasangan calon bupati dan wakil bupati hanya digelar sekali dalam studio. Pendukung paslon tak diperkenankan hadiri debat guna penerapan protokol kesehatan pencegahan penyebaran pandemi Covid-19.

Abdul Natsir Muthalib

Ketua KPU Sultra La Ode Abdul Natsir Muthalib menggariskan pihaknya membatasi jumlah orang yang hadir saat debat. Masing-masing paslon hanya mengajak maksimal empat orang tim kampanye. Lima anggota KPU plus dua perwakilan Bawaslu. “Catatan pentingnya, setiap yang ada di arena debat wajib taat protokol kesehatan Covid-19,” katanya kepada Kendari Pos, Selasa (2/11).

Bukan saja tak boleh mendatangkan massa pendukung, sambung Ojo-sapaan akrab Abdul Natsir Muthalib, tim kampanye yang diundang tidak dizinkan membawa atribut kampanye dan juga meneriakkan yel-yel atau bentuk dukungan kepada paslon yang dapat mengganggu acara. “Kami akan pastikan agar undangan yang hadir tidak melakukan intimidasi dalam bentuk ucapan dan atau tindakan yang mengganggu kegiatan. Tim kampanye juga bertanggung jawab menjaga ketertiban tim masing-masing,” jelasnya.

Debat kandidat ini, bakal dilaksanakan KPU pada November dan hanya dilaksanakan satu kali debat. Itu karena keterbatasan anggaran selama masa kampanye. Tergantung kemampuan dan kesiapan KPU pelaksana. Yang jelas, soal jadwal debat, akan dirundingkan bersama tim kampanye kandidat untuk menyepakati waktu yang tepat.

“Debat publik atau debat kandidat ini amat penting bagi pemilih agar mereka bisa mendapat informasi secara menyeluruh sebagai salah satu pertimbangan menentukan pilihan. Lewat debat, kandidat bisa mengelaborasi profil, visi dan misi serta program kerja mereka untuk daerah. Mereka juga bisa menggali lebih dalam dan luas atas setiap tema yang diangkat dalam kegiatan debat itu,” terangnya.

Abdul Natsir Muthalib menjelaskan secara teknis, debat akan dipandu oleh moderator termasuk pendalaman materi debat. Durasi debat 120 menit. Rincian 90 untuk segmen debat dan 30 menit untuk jeda iklan layanan masyarkat. Sedangkan durasi debat publik/debat terbuka untuk lebih dari tiga pasangan calon selama 150 menit. Rincinya 120 menit segmen debat sedangkan 30 menit untuk iklan layanan masyarkat. Jika kandidatnya lebih tiga pasangan maka waktunya ditambah jadi 150 menit.

“Proses debat diawali penyampaian visi, misi dan program, pendalaman oleh moderator, dan ditutup dua segmen tanya jawab antar kandidat, dan penutup berupa pernyataan Penutup masing-masing pasangan calon (closing statement),” bebernya.

Materi debat, kata dia, selain hal-hal yang normatif seperti soal meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memajukan daerah, meningkatkan pelayanan masyarakat, menyelesaikan persoalan daerah, menyerasikan pelaksanaan pembangunan daerah dengan nasional serta memperkokoh NKRI dan kebangsaan, kandidat juga bakal ditanya secara khusus soal kebijakan dan strategi penanganan Covid-19. Termasuk, isu narkoba, pemberantasan korupsi, ketenagakerjaan, pendidikan, teknologi informasi, lingkungan hidup, disabilitas, peranan perempuan, dan sebagainya. “Tema spesifik debat ini disusun bersama tim penyusun yang materi sesuai keahliannya, baik dari profesional, akademisi, maupun tokoh masyarakat,” tandasnya. (m6/b).

Tinggalkan Balasan