KEDNARINEWS.COM — Alat peraga kampanye (APK) yang dipasang serampangan diturunkan. Setidaknya 4.101 APK di tujuh kabupaten Pilkada telah diturunkan lembaga pengawas pemilu. Rinciannya Konawe Kepulouan (Konkep) 2,305, Wakatobi 831, Konawe Selatan (Konsel) 800, dan Konawe Utara (Konut) 265. Adapun 62 APK lainnya diturunkan oleh pasangan calon (Paslon) maupun tim kampanye.

Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Sultra Munsir Salam mengatakan, penertiban APK yang tidak sesuai anjuran penyelenggara, sebagai bentuk optimalisasi penegakan aturan pilkdsa. Sehingga paslon ataupun tim kampanye tidak serampangan atau sesukanya ketika memasang APK.
“Penertiban dilakukan sesuai prosedur dan tidak ada tebang pilih. Jika melanggar, maka perlakuannya sama, ditindak tegas,”kata Munsir Salam, Rabu (15/10). Masa pengawasan terhadap pemasangan APK, kata dia, akan terus berjalan selama masa kampanye berlangsung.
Pihaknya mengimbau kepada para paslon beserta tim kampanye atau pendukung agar tidak sporadis dalam melakukan pemasangan APK. “Semua harus ikut aturan. Jika melanggar, konsekuensinya bakal ditertibkan,”tandasnya. (m6/b).