KPU Usul Pemungutan Suara Keliling

KENDARINEWS.COM — Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) baru terkait penerapan protokol kesehatan di Pilkada saat pandemi Covid-19 tak diperlukan. Sebab sudah ada Peraturan KPU Nomor 10 tahun 2020 tentang Pilkada di masa bencana non-alam dan undang-undang wabah penyakit menular serta undang-undang karantina kesehatan.

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan pihaknya mengusulkan pemerintah menerbitkan Perppu kedua terkait Pilkada. Ada lima usulan KPU mengenai Perppu untuk menyesuaikan Pilkada di tengah pandemi. “Agar pengaturan tahapan-tahapan Pilkada lebih sesuai dengan protokol pencegahan Covid-19, maka KPU mengajukan beberapa usulan untuk penyusunan Perppu,” ujarnya.

Disebutkannya, usulan pertama adalah metode pemungutan suara ditambah dengan metode Kotak Suara Keliling (KSK). Sebab hingga saat ini metode pemungutan suara hanya melalui TPS. Menurutnya metode KSK yang biasa digunakan untuk pemilih di luar negeri, dapat diterapkan di tengah pandemi. “Metode KSK menjadi alternatif untuk menjemput pemilih yang takut ke TPS, atau pemilih yang positif Covid-19 maupun sedang isolasi mandiri,” ujarnya.

Usulan kedua, lanjutnya, adalah pembatasan pemungutan suara. Pemungutan suara mulai pukul 07.00 hingga 15.00 WIB. Tujuannya untuk mengurai waktu kedatangan pemilih dan menghidari kerumunan.
Selanjutnya, usulan penambahan aturan rekapitulasi suara secara elektronik. Diebutkannya, KPU saat ini tengah membangun sistem e-Rekap. Hanya saja KPU perlu payung hukum yang kuat penerapan e-Rekap.

“Kami perlu payung hukum yang lebih kokoh di Perppu. Sedangkan pengaturan secara teknisnya nanti akan diatur dalam Peraturan KPU,” kata dia. Keempat, diusulkan agar kampanye dilakukan dalam bentuk rapat umum. Sementara kegiatan kebudayaan, olahraga, perlombaan, dan kegiatan sosial, hanya dibolehkan secara daring. Kegiatan ini awalnya memunculkan polemik karena KPU masih membolehkan konser saat kampanye saat pandemi.

“Jika usulan ini tidak masuk dalam Perppu, maka KPU akan mengatur melalui revisi Peraturan KPU atau jika waktunya dianggap tidak mencukupi, maka melalui Pedoman Teknis,” jelasnya. Ulusan kelima yaitu mengenai sanksi pelanggar protokol kesehatan Covid-19.

KPU mengusulkan pelanggar mendapatkan sanksi pidana atau administrasi yang dapat diberikan oleh Bawaslu atau penegak hukum lain. Menurutnya, usulan Perppu ini sudah disampaikan dalam rapat di Kementerian Koordinator Polhukam. Namun, soal apakah akan dikeluarkan atau tidak itu menjadi kewenangan pemerintah. “KPU mengapresiasi keinginan pemerintah untuk mengeluarkan Perppu agar pelaksanaan Pilkada 2020 lebih menjamin keselamatan semua pihak, baik penyelenggara, peserta, maupun pemilih,” ujarnya. (fin)

Tinggalkan Balasan