Usulan Raperda Harus Sesuai UU

KENDARINEWS.COM — Tujuh Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan Peraturan Daerah (Perda) nomor 3 tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD untuk dibahas bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari.

Ilham Hamra

Meskipun ketujuh fraksi menyetujui Raperda tersebut, namun beberapa catatan tetap diberikan kepada Pemkot supaya menjadi perhatian dan petimbangan. Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Kendari, Ilham Hamra, saat mewakili tujuh fraksi, menyampaikan, tujuh frkasi meminta agar pemerintah tetap menaati peraturan sesuai perundang-undangan dalam penyusunan raperda tersebut.

“Fraksi PKS menyarankan, pembahasan raperda haruslah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga pimpinan dan anggota dewan berbanding lurus dengan kinerja dan fungsinya,” ungkap Ilham. Sementara, fraksi Golkar lanjut Ilham Hamra berpandangan, peraturan tersebut harus benar-benar terakomodir dalam hal mengatur secara teknis tentang hak-hak DPRD.

“Dari Fraksi PAN memita agar proses pembahasan Raperda ini dipercepat sehingga bisa memperoleh kepastian hukum dan dapat berjalan dalam mendapatkan hak unsur pimpinan yang dijamin oleh peraturan,” beber Ilham.

Tak ketinggalan, Fraksi PDIP, Gerindra NasDem dan DKI sama-sama meminta agar pembahasan soal hak keuangan bagi pimpinan dan anggota DPRD kiranya dapat memperhatikan kondisi keuangan serta kondisi Kota Kendari di tengah pandemi coronavirus disease 2019 (Covid-19). Sebelumya Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari telah menyampaikan, bahwa terkait Raperda perubahan Perda nomor 3 tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD akan dibahas bersama oleh pemerintah dan DPRD untuk menjadi panduan. (b/ags)

Tinggalkan Balasan