ENDARINEWS.COM–– Kabupaten Konawe tengah menginisiasi langkah strategis untuk menjaga dan mengoptimalkan kekayaan budaya serta ekonomi lokalnya. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara (Kanwil Kemenkum HAM Sultra) melalui Tim Pelayanan Kekayaan Intelektual menggelar koordinasi dan audiensi dengan Pemerintah Kabupaten Konawe pada Selasa (03/02/2025) di Ruang Sekretaris Daerah.
Dalam pertemuan yang dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Konawe, Dr. Ferdinand, SP., MH., beserta jajarannya, serta Sekjen Lembaga Adat Tolaki Basrin Melamba, dua poin utama menjadi fokus pembahasan: pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kekayaan Intelektual dan pendaftaran Indikasi Geografis (IG) untuk komoditas unggulan daerah
Rencana pembuatan Perda tentang Kekayaan Intelektual diharapkan menjadi landasan hukum bagi Pemkab Konawe dalam mengelola, melindungi, dan mengembangkan seluruh potensi kekayaan intelektual yang dimiliki daerah. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa aset berharga tersebut tidak hanya terjaga identitasnya, tetapi juga dapat memberikan manfaat yang merata bagi masyarakat.
Tim Pelayanan Kekayaan Intelektual juga memaparkan rencana penelitian untuk mendaftarkan sagu Konawe dan padi ladang Konawe sebagai Indikasi Geografis. Kedua komoditas dipilih karena memiliki kekhasan khas daerah, nilai budaya yang mendalam, serta potensi ekonomi yang besar jika dikelola dengan baik.
Selain produk fisik, perlindungan juga diperluas ke Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) yang mencakup ekspresi budaya tradisional dan pengetahuan lokal masyarakat Tolaki. Basrin Melamba menegaskan komitmen masyarakat adat untuk bersinergi dengan pemerintah dalam menjaga warisan leluhur agar tidak diklaim secara sepihak oleh pihak luar.
Kakanwil Kemenkum HAM Sultra, Topan Sopuan, yang menyampaikan sambutan dari tempat terpisah, mengapresiasi respons positif Pemkab Konawe. “Kekayaan intelektual, baik personal maupun komunal seperti sagu dan padi ladang, adalah aset berharga yang harus kita ‘pagari’ dengan hukum. Melalui Perda dan pendaftaran IG, kita tidak hanya menjaga identitas budaya, tetapi juga membuka peluang peningkatan ekonomi masyarakat lokal secara berkelanjutan,” ujarnya.
Audiensi ini diharapkan menjadi awal dari kerja sama erat antara Kanwil Kemenkum HAM Sultra, Pemkab Konawe, dan lembaga adat dalam memperkuat sistem perlindungan kekayaan intelektual daerah.








































