Ramai Kabar Gaji Pensiun Naik, Taspen Bongkar Fakta Sebenarnya

KENDARINEWS.COM-Isu kenaikan gaji pensiunan PNS kembali mengemuka menjelang pencairan manfaat bulanan Desember 2025. Ramainya informasi yang beredar di media sosial membuat PT Taspen angkat bicara untuk meluruskan kabar tersebut.

Melalui akun Instagram resminya, PT Taspen menegaskan bahwa pemerintah belum menerbitkan regulasi baru terkait kenaikan gaji maupun pencairan rapelan pensiun.

“Terkait hal tersebut kami belum menerima regulasi resmi dari Pemerintah atas kenaikan gaji atau rapelan gaji pensiun,” tulis akun @taspen pada 1 Desember 2025.

Dengan pernyataan ini, Taspen sekaligus membantah rumor yang menyebut adanya pencairan rapelan pada akhir tahun. Perusahaan memastikan seluruh pembayaran pensiun tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, tanpa tambahan kenaikan.

Gaji pensiun masih disesuaikan berdasarkan golongan terakhir, sebagai berikut:

Golongan I

  • Ia: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
  • Ib: Rp1.748.100 – Rp2.077.300
  • Ic: Rp1.748.100 – Rp2.165.200
  • Id: Rp1.748.100 – Rp2.256.700

Golongan II

  • IIa: Rp1.748.100 – Rp2.833.900
  • IIb: Rp1.748.100 – Rp2.953.800
  • IIc: Rp1.748.100 – Rp3.078.700
  • IId: Rp1.748.100 – Rp3.208.800

Golongan III

  • IIIa: Rp1.748.100 – Rp3.558.800
  • IIIb: Rp1.748.100 – Rp3.709.200
  • IIIc: Rp1.748.100 – Rp3.866.100
  • IIId: Rp1.748.100 – Rp4.029.600

Golongan IV

  • IVa: Rp1.748.100 – Rp4.200.000
  • IVb: Rp1.748.100 – Rp4.377.800
  • IVc: Rp1.748.100 – Rp4.562.900
  • IVd: Rp1.748.100 – Rp4.755.900
  • IVe: Rp1.748.100 – Rp4.957.100

Nominal tersebut merupakan gaji pokok bulanan dan belum termasuk tunjangan lain.

Dalam unggahan yang sama, Taspen mengimbau para pensiunan dan ASN untuk tidak mudah mempercayai kabar yang tidak berasal dari kanal resmi.

“Ayo kita tetap waspada dan pastikan informasi kamu dari sumber resmi Taspen. Hempas berita hoaks dengan #TahanPastikanLaporkan,” tulis Taspen.

Rumor kenaikan gaji sebelumnya dikaitkan dengan Perpres Nomor 79 Tahun 2025. Namun Taspen memastikan kabar tersebut tidak benar dan hingga kini belum ada keputusan resmi terkait persentase kenaikan maupun waktu pencairan rapelan.

Kementerian Keuangan turut menegaskan bahwa rencana kenaikan gaji ASN maupun pensiunan belum dialokasikan dalam APBN 2026.

Direktur Anggaran Bidang Perekonomian dan Kemaritiman, Tri Budhianto, menyebut belum ada instruksi tambahan terkait penyediaan anggaran untuk kenaikan gaji.

“Kalau kita bicara di nota keuangan 2026, belum kelihatan adanya kenaikan gaji,” ujarnya.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menambahkan bahwa pihaknya masih menilai usulan kenaikan gaji yang diajukan Menteri PANRB, Rini Widyantini.

“Dari PANRB sudah mengirim surat untuk kenaikan gaji ASN. Nanti kita nilai dan kita assess,” katanya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Anggaran Luky Alfirman menegaskan bahwa pemerintah masih mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari penataan organisasi hingga kemampuan fiskal negara.

“Sedang kita pertimbangkan, kita belum mengambil keputusan apa pun,” ujarnya.

Hingga awal Desember 2025, belum ada regulasi resmi mengenai kenaikan gaji pensiunan maupun ASN. Pemerintah masih mengkaji usulan tersebut, sementara Taspen memastikan pembayaran manfaat pensiun tetap mengikuti PP 8/2024.

Tinggalkan Balasan