KENDARINEWS.COM — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu lintas daerah. Dua pria masing-masing berinisial ES (50) dan SK (58) ditangkap setelah diduga kuat terlibat dalam produksi dan distribusi uang palsu berbagai pecahan, termasuk rupiah dan dolar Amerika.
Direktur Reskrimum Polda Banten Kombes Dian Setyawan menjelaskan, kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di Perumahan Kiara Rahayu, Kecamatan Walantaka, Kota Serang.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, tim langsung bergerak ke lokasi pada Selasa (28/11) sekitar pukul 02.00 WIB dan mengamankan seorang pria berinisial ES beserta sejumlah barang bukti,” ujar Kombes Dian, dikutip dari jpnn.com Jumat (7/11).
Dari tangan ES, polisi menyita pecahan uang Rp100 ribu, 100 dolar AS, dan 50 dolar AS, serta sejumlah alat yang diduga digunakan untuk menggandakan uang, seperti peti kayu, kain hijau, kardus, dan lembaran uang palsu yang sudah ditempel.
Setelah diperiksa, ES mengaku mendapatkan uang palsu tersebut dari SK, warga Kecamatan Cikedal, Kabupaten Pandeglang. Polisi pun langsung melakukan pengembangan dan menangkap SK di rumahnya pada Rabu (29/10) sekitar pukul 19.30 WIB.
“Kedua tersangka sudah kami amankan di Mapolda Banten untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Dian, dikutip darii jpnn.com.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan barang bukti total sebanyak 6.000 lembar uang pecahan Rp100 ribu, 550 lembar pecahan 100 dolar AS, dan 150 lembar pecahan 50 dolar AS.
Kombes Dian menegaskan, kedua pelaku dijerat Pasal 36 jo Pasal 26 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta Pasal 245 KUHP.
“Para pelaku diancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp50 miliar,” tegasnya, dikutip dari jpnn.com.
Polda Banten saat ini masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran uang palsu yang lebih luas di wilayah Banten dan sekitarnya.
