RAGAMKENDARI.COM—Sebanyak 271 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) telah mengikuti kegiatan orientasi selama empat hari, mulai tanggal 10 hingga 14 Oktober 2024.
Orientasi tersebut, merupakan implementasikan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi PPPK.
Bupati Konsel, H Surunuddin Dangga mengatakan sebelum menjalankan tanggung jawabnya sebagai aparatur sipil negara, PPPK wajib diberikan bekal pengetahuan mengenai tugas dan fungsinya.
“Orientasi sangat penting karena bertujuan untuk memperkenalkan visi dan misi pemerintah, serta menjelaskan tugas, fungsi, nilai, dan etika sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN),” kata Bupati Konsel, Surunuddin saat pembukaan orientasi yang turut dihadiri Sekda Konsel Hj St Chadidjah, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan pihak terkait lainnya.
Ia meyakini bahwa para PPPK yang telah mengikuti orientasi adalah individu-individu terbaik untuk menjadi pegawai pemerintah yang profesional dan berintegritas. “Mari berbuat untuk memberikan yang terbaik bagi daerah kita Kabupaten Konawe Selatan, dengan menjaga integritas dan menghindari perbuatan tercela,” pesannya.
Lebih lanjut dirinya berharap seluruh peserta orientasi dapat mengimplementasikan bekal pengetahuan yang diperoleh selama orientasi.
“Sikap dan perilaku sebagai ASN harus dijaga sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Moralitas dan akhlak menjadi marwah Kabupaten Konawe Selatan yang wajib dijaga, baik saat jam kerja maupun di luar jam kerja,” tegasnya.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pujiono menambahkan bahwa kegiatan orientasi itu berlangsung selama empat hari, berakhir 14 Oktober 2024. Selama periode tersebut, para peserta akan mendapatkan berbagai materi yang berkaitan dengan tugas dan tanggung jawab mereka sebagai PPPK.
“Kegiatan ini dirancang untuk mempersiapkan PPPK dalam menghadapi tantangan di unit kerja masing-masing, serta memastikan bahwa mereka memiliki pemahaman yang kuat tentang peran dan tanggung jawab sebagai Aparatur Sipil Negara,” jelas Pujiono. (ndi/kn)








































