KENDARINEWS.COM—Hasil administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 bertahap telah diumumkan. Pengumuman dilakukan sejak Sabtu 14 September.
Seleksi administrasi merupakan tahap pertama seleksi CPNS. Selanjutnya, para pelamar akan dihadapkan dengan Seleksi Kemampuan Dasar atau SKD.
SKD ini terbilang momok bagi pejuang CPNS. SKD memiliki passing grade atau ambang batas tertentu.
Berapa ambang batas SKD CPNS 2024? Itu tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpam RB) Nomor 321 Tahun 2024.
Pada pokoknya, dalam aturan itu tertulis, SKD 2024 terbagi jadi tiga. Yakni Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Materi soal TIU dan TWK bagi seluruh peserta bobot jawaban benar bernilai 5. Namun jika salah atau tidak menjawab, akan bernilai nol.
Sedangkan materi TKP, jawaban benar bobot nilainya paling rendah yakni 1, dan paling tinggi 5. Jika peserta tidak menjawab soal TKP, nilainya adalah nol.
SKD ini dilaksanakan dalam waktu 100 menit. Namun dikeculaikan bagi penyandang disabilitas sensorik netra, khusus untuk disabilitas sensorik diberi waktu 130 menit.
TWK terdiri dari 30 soal memiliki nilai ambang batas 65. Sementara TIU dengan 35 butir soal memiliki nilai ambang batas 80. Sedangkan nilai ambang batas TKP yang terdiri atas 45 soal yakni sebesar 166.
Sementara untuk nilai akumulatif tertingginya TWK 150, TIU 175, dan TKP 225.
Ambang batas tersebut tidak berlaku bagi lulusan cumlaude, diaspora, penyandang disabilitas, putra atau putri Papua, dan putra atau putri daerah tertinggal
Bagi mereka, ambang batas SKD-nya sebagai berikut:
Nilai kumulatif SKD paling rendah 311
Nilai TIU paling rendah 85. (Fin/kn)