KENDARINEWS.COM — Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim, baru-baru ini mengeluarkan aturan baru terkait seragam sekolah yang mulai berlaku pada tahun 2024. Aturan ini menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat karena menyangkut penampilan dan identitas siswa di sekolah.
Pakaian Seragam Nasional yang Tetap Klasik:
Seragam sekolah dasar, menengah, dan atas akan tetap mempertahankan warna dan model yang telah dikenal. Misalnya, seragam SD tetap putih merah, SMP putih biru tua, dan SMA putih abu-abu.
Pakaian Adat untuk Meningkatkan Jiwa Nasionalisme:
Aturan baru mengenai seragam adat diperkenalkan, yang memungkinkan siswa mengenakan pakaian adat pada hari tertentu atau acara adat di wilayahnya. Hal ini diharapkan dapat menanamkan jiwa nasionalisme dan semangat persatuan di kalangan peserta didik.
Jadwal Penggunaan Seragam yang Ditetapkan:
Seragam nasional akan dikenakan pada hari Senin, Kamis, dan saat upacara bendera. Sedangkan seragam pramuka dan seragam khas sekolah akan digunakan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh masing-masing sekolah.
Penerapan dan Sanksi:
Pemerintah pusat dan daerah bertanggung jawab atas penerapan aturan seragam sekolah ini. Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat mengakibatkan sanksi administratif sesuai dengan peraturan yang berlaku.
(*)