KENDARINEWS.COM–. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Konawe menyarankan agar masyarakat tidak melakukab pernikahan pada usia dini. Sebab Pernikahan dibawah usia 18 tahun berisiko menimbulkan banyak masalah, salah satunya stunting
Kepala DPPPA Konawe, Noor Jannah mengatakan, pihaknya terus berupaya lewat sosialisasi kepada masyarakat terkait urgensi pencegahan terjadinya pernikahan anak dibawah umur. Menurutnya, perkawinan anak usia dini sangat mempengaruhi terjadinya stunting.
“Maka dari itu, diperlukan kesadaran dari masyarakat akan dampak negatif perkawinan anak. Yang mana, itu akan berdampak pada kesehatan dan perkembangan bayi mereka nantinya,” ujar Noor Jannah, Senin akhir pekan kemarin
Noor Jannah menuturkan, dalam setiap kesempatan bersosialisasi dengan masyarakat, DPPPA Konawe juga memberikan informasi mengenai regulasi yang mengatur upaya pencegahan perkawinan anak usia dini. Ia meyakini, informasi itu penting disampaikan agar kedepannya anak-anak di Konawe dapat tumbuh dengan baik dan memiliki masa depan yang cerah.
“Sehingga langkah awal yang kita upayakan, yaitu mencegah perkawinan anak. Ini penting agar generasi penerus di Konawe bisa tumbuh dengan sehat,” imbuhnya.
Mantan Kepala Dinas (Kadis) PUPR Konawe itu menambahkan, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) juga rentan terjadi terhadap pasangan yang melakukan pernikahan dini dibandingkan menikah diatas usia 18 tahun. Selain itu, alat reproduksi perempuan yang belum siap sehingga kehamilannya dapat berisiko pendarahan hingga kematian.
“Sedangkan, anak yang dilahirkan itu dapat berpotensi stunting. Kita terus imbau masyarakat supaya menghindari terjadinya pernikahan dibawah umur tersebut,” tandasnya. (adi).