Jaga Netralitas Jelang Pemilu, Pj Gubernur Sultra: ASN Hanya Boleh Pose Tangan Mengepal

KENDARINEWS.COM–Pj. Gubernur Sulawesi Tenggara, Andap Budhi Revianto, memastikan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayahnya harus mematuhi Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilu.

Hal ini merujuk pada arahan Menteri Dalam Negeri RI  terkait netralitas ASN dalam menyikapi Pemilu 2024,dalam rapat koordinasi di Jakarta beberapa waktu lalu.

Menurut Andap, SKB tersebut mengatur pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas Pegawai ASN selama penyelenggaraan Pemilu. Salah satu poin yang dijelaskan adalah terkait pose foto ASN.

 “Para ASN diharapkan berhati-hati saat berfoto agar tidak terlihat memberikan dukungan politik melalui gerakan atau ekspresi tubuh. Posisi tangan yang dianggap netral adalah tangan mengepal,” ujarnya

Andap mengungkapkan sejumlah pose foto yang tidak boleh dilakukan oleh ASN. Pertama, gaya tangan dengan satu jempol yang diangkat ke atas. Kemudian, gaya tangan yang menyimbolkan seakan menelpon dengan pose jempol dan jari kelingking diangkat, dan gaya tangan dengan jempol dan jari telunjuk diangkat seakan angka tujuh.

“Selanjutnya, gaya hati ‘saranghaeyo’ dari Korea Selatan, gaya tangan membentuk simbol ‘Ok’ dengan jari tengah, manis, kelingking yang diangkat, dan gaya tangan yang menunjukkan angka tiga dengan pose jari telunjuk, tengah dan jari manis diangkat,”ujarnya.

Selain itu, pose lain yang dilarang adalah gaya tangan dengan jari ‘peace’ atau angka dua, gaya tangan dengan lima jari, gaya tangan dengan jari telunjuk yang diangkat seakan menunjukkan angka satu, dan gaya tangan dengan mengacungkan jari telunjuk dan kelingking yang sering digunakan oleh para penggemar musik metal.

Sedangkan pose foto yang boleh ASN lakukan adalah dengan posisi tangan mengepal.

“Sekali lagi diingatkan, yang diperbolehkan hanyalah pose foto dengan posisi tangan yang mengepal,” tegasnya kembali.

Dijelaskan,  Pemprov Sultra juga telah mengambil langkah-langkah untuk menegakkan netralitas ASN dalam menyelenggarakan Pemilu dan Pemilihan tahun 2024. Langkah-langkah tersebut melalui Surat Edaran Pj. Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 200.2.1/6589 Tahun 2023, yang mengatur tentang Netralitas Pegawai ASN pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan tahun 2024 dilingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota di Sultra.

“Selain itu kita juga sudal melaksanakan Deklarasi Pemilu Damai, Deklarasi Netralitas ASN, sosialisasi kebijakan netralitas ASN, dan penandatanganan Pakta Integritas Netralitas ASN bersama Bupati/Walikota di Sultra. Langkah ini kita lakukan tak lain untuk mensukseskan gelaran kontestasi Politik di 2024 mendatang,”pungkasnya. (rah)

Tinggalkan Balasan