KENDARINEWS.COM–Tim Percepatan Reformasi Hukum yang dipimpin langsung Menko Polhukam, Moh. Mahfud MD, membawa persoalan aktivitas PT Gema Kreasi Perdana (GKP) di pulau Wawonii Konawe Kepulauan (Konkep) itu kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Salah satu poin usulan itu adalah agar izin tambang yang ada di pulau-pulau kecil segera dicabut. “Izin tambang dimaksud salah satunya yang ada di Pulau Wawonii. Di sana ada PT GKP. Kami sudah usulkan kepada Presiden untuk dicabut izinnya,” ujar LM Syarif, mantan Wakil Ketua KPK yang juga masuk Tim Percepatan Reformasi Hukum, saat dihubungi, Kamis (14/9) malam
Syarif tidak ikut bersama rombongan Tim Percepatan Reformasi Hukum menemui Presiden Jokowi, Kamis (14/9). Sebab, dirinya masih berada di Dominika. Namun, substansi usulan tim percepatan merekomendasikan agar PP No. 26 Tahun 2023 mengenai Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut serta izin tambang yang ada di pulaupulau kecil segera dicabut.
“Pemerintah juga diminta untuk melakukan moratorium izin baru, di daerah yang belum ada kajian ling – kungan yang jelas (Kajian Lingkungan Hidup Strategis / KLHS), serta penggunaan personel TNI dan Polri dalam pengamanan obyek vital nasional sampai dilakukan asesmen terkait,” jelasnya
Masih soal PT GKP di Wawonii, LM Syarif menilai, dengan banyaknya poemik yang ada, perusahaan tersebut harus dihentikan aktivitasnya. Sebab, IPPKH nya sudah dicabut, izin ling kungan juga sudah kedaluwarsa, tidak mengindahkan kerusakan lingkungan, dan lainnya.
“Kami juga minta supaya APH tidak melindungi PT GKP. Kepent ingan masyarakat harus lebih diutama – kan,” harapnya
Selain soal izin tambang, rekomendasi tim percepatan di bidang reformasi peradilan dan penegakan hukum, adalah menekankan pada perbaikan proses pengangkatan pejabat publik startegis (utamanya eselon I dan II) di institusi penegakan hukum dan peradilan.
“Termasuk melalui lelang jabatan, verifikasi LHKPN dan LHA PPATK,” kata Ketua Pokja Reformasi Pengadilan dan Penegakan Hukum, Prof. Harkristuti Harkrisnowo, dalam keterangan tertulisnya, kemarin.
Tim mengusulkan pula dilakukan asesmen untuk menilai kembali kelayakan mereka yang kini menjabat dalam berbagai jabatan stategis. Guna mendukung profesionalitas aparat, direkomendasikan agar dilakukan pembatasan penempatan anggota Polri di K/L/D dan BUMN.(rls/kn)