KENDARINEWS.COM– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kolaka Timur (Koltim) mencatat masih ada bakal calon legislatif yang tidak memenuhi syarat. Catatannya ada 212 bacaleg memenuhi syarat (MS) dan 93 masih tidak memenuhi syarat (TMS) saat perbaikan administrasi.
Ketua KPU Koltim, Murhum Haliq menyampaikan, sesuai verifikasi perbaikan sebanyak 305 orang dari 16 partai politik mendaftarkan Bacalegnya di empat daerah pemilihan.
“Sesuai hasil verifikasi 212 orang masih memenuhi syarat dan 93 orang tidak memenuhi syarat (TMS). Bagi Bacaleg yang TMS masih bisa memanfaatkan perbaikan di masa pencermatan yang dilaksanakan sejak tanggal 6 sampai 11 Agustus 2023,” kata Murhum Haliq, Kamis (10/8).
Murhum mengatakan, sebanyak 16 partai yang mengajukan Bacaleg semuanya masih memiliki Bacaleg TMS sehingga dibutuhkan respon cepat oleh partai politik. Dia berharap, Parpol bisa proaktif membertahukan kepada Calegnya supaya bisa memasukan berkas perbaikan sesuai waktu yang diberikan.
“Kalau sampai batas waktu yang diberikan tidak memasukan berkas perbaikannya, maka Baceleg yang dinyatakan TMS maka akan dicoret tidak diikutkan dalam pemilihan,” tutupnya. (kus/kn)