5 Calon Anggota KPU Sultra Ditetapkan

KENDARINEWS.COM – Kompetisi bakal calon Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) telah selesai. KPU Republik Indonesia (RI) resmi menetapkan dan mengumumkan 5 calon Anggota KPU Provinsi Sultra, periode 2023-2028. Mereka adalah Amirudin, Asril, Hazamuddin, Muhammad Mu’min Fahimuddin, dan Suprihaty Prawaty Nengtias.

Pengumuman 5 nama calon anggota KPU Sultra ini dibuktikan melalui surat KPU RI Nomor 51/SDM.12-Pu/04/2023 tentang calon anggota KPU provinsi terpilih pada 20 provinsi tertanggal 20 Mei 2023 dan diteken Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari. “Penetapan calon anggota KPU Provinsi terpilih pada 20 provinsi telah ditetapkan dalam keputusan KPU Nomor 421 tahun 2023,” ujar Hasyim Asy’ari dalam surat pengumuman tersebut.

Terpisah, Ketua Timsel KPU Sultra, Abdul Kadir membenarkan adanya surat pengumuman terkait keputusan KPU RI tentang 5 calon anggota KPU Sultra tersebut.
“Iya benar. Saya sudah baca suratnya setelah dikirimkan oleh rekan timsel lainnya. Karena biasanya, kalau ada informasi dari KPU RI melalui biro SDM,” ujarnya saat dikonfirmasi, Minggu (21/5), kemarin.

Mantan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kakanwil Kemenag) Sultra ini menjelaskan, timsel telah menyeleksi 10 besar putra-putri terbaik Sultra untuk didorong ke KPU RI. Menurutnya dari 10 besar itu masing-masing memiliki pengalaman dalam hal penyelenggaraan pemilu, baik Bawaslu maupun KPU.

“Karena untuk 5 besar itu adalah wewenang KPU RI, dan yang ada namanya dalam pengumuman tersebut, berarti sudah itu yang paling terbaik menurut penilaian KPU RI, ” jelas Abdul Kadir.

Lebih jauh, kata akademisi IAIN Kendari ini, 5 nama yang dikeluarkan KPU RI itu, cukup paripurna. Pasalnya, ini perpaduan antara penyelenggara Bawaslu dan KPU yang sudah cukup berpengalaman.

“Meskipun mereka rata-rata penyelenggara tingkat kabupaten dan kota, namun kompetensinya sangat memadai. Karena selain berpengalaman, mereka juga memiliki integritas, dan sangat kompeten sebagai penyelenggara Pemilu,” tutur Abdul Kadir.

Ia menjelaskan, melihat dari sisi normatif, komposisi 5 calon anggota KPU Sultra ini lebih lengkap karena kombinasi dari mantan komisioner KPU kabupaten/kota dan mantan komisioner Bawaslu. “Kemudian, secara emosional mereka ini memiliki pengalaman karena beberapa kali terpilih di KPU dan Bawaslu kabupaten/kota,” jelas Abdul Kadir.

Ia menyebiut, sosok Asril, 2 periode di KPU Kota Kendari, Suprihaty Prawaty Nengtias menjabat Ketua KPU Kolaka Timur, dan Hazamuddin pernah menjadi Ketua Bawaslu Buton Utara.

“Sedangkan Muhammad Mu’min Fahimuddin dari KPU Kota Baubau. Terakhir, Amirudin ini seingat saya adalah mantan penyelenggara Pemilu/Pilkada di Kabupaten Konawe Selatan. Sehingga saya menilai keputusan KPU RI ini sangat memadai, karena ada keterwakilan dari daratan dan kepulauan,” tutup Abdul Kadir. (kam/c)

Tinggalkan Balasan