KENDARINEWS.COM–Ratusan Kader PD Sulawesi Tenggara datangi kantor Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dibilangan Kelurahan Anduonohu Kecamatan Poasia, Kota Kendari untuk sampaikan surat perlindungan hukum kepada Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia di Jakarta.
Kedatangan para Kader tersebut dipimpin langsung Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Sulawesi Tenggara Muh. Endang SA, Sekretaris DPD PD Budhi Prasodjo. Turut terlihat Jumarding Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara dan Anggota Fraksi lainnya.
Ketua DPD PD Sultra Muh. Endang SA menyampaikan kedatangannya bersama ratusan kader tersebut ke-PTUN menyampaikan surat perlindungan hukum kepada Ketua Mahkamah Agung RI di Jakarta dari ancaman perampokkan KLB Moeldoko.
“Tanggal 3 Maret 2023 kubu KLB Moeldoko kembali mendaftarkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) kepada Mahkamah Agung melalui PTUN Jakarta. Isi PK tersebut adalah permintaan kepada MA RI untuk membatalkan keputusan Menkumham RI tentang penetapan hasil Kongres Jakarta yang menetapkan dqn mengakui kepengurusan AHY,” kata Muhammad Endang Senin (3/4).
Alasan pengajuan peninjauan kembali ini oleh kubu Moeldoko, kata dia, karena mereka mendapatkan empat novum atau bukti baru sehingga mereka beranggapan keputusan Menkumham harus dibatalkan dan harusnya kepengurusan hasil KLB Moeldoko yang disahkan. Atas dasar itu, Muhammad Endang membantah apa yang disampaikan Kubu Moeldoko adalah kebohongan belaka dan hanya berdasarkan berita dan klipping koran saja.
“Saya menduga langkah yang ditempuh kubu Moeldoko tujuannya hanya untuk menghalangi kemenangan demokrat dan pencapresan Anies,” ujar Endang.
Mantan Wakil Ketua DPRD Sultra itu, menyayangkan langkah kubu KSP Moeldoko yang tidak ksatria dan mendirikan partai sendiri saja. Sikap Presiden Jokowi yang terkesan membiarkan langkah dan sepak terjang KSP nya Moledoko juga disayangkan.
“Pembiaran oleh Presiden Jokowi tersebut membuat kesan seolah-olah langkah Moeldoko direstui Presiden Jokowi” tegas Endang.
Diketahui, di PTUN Kendari Kader Partai Demokrat Sultra menyerahkan Surat yang ditujukan kepada Ketua MA melalui PTSP PTUN Kota Kendari. Surat tersebut akan diteruskan kepada Ketua MA melalui PTUN Kendari. (ali/kn).










































