KENDARINEWS.COM — Sebanyak 16 partai politik sudah mendaftar ke sistem informasi partai politik (Sipol) 2024. Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik mengutarakan, ada empat partai politik yang melampaui ambang batas parliamentary threshold (PT) yang sudah mendaftar.
“Jadi dengan demikian ada empat parpol (peserta Pemilu 2019 melampaui PT, Red),” kata Idham kepada wartawan, Minggu (26/6).
Selain empat parpol yang melampaui PT sejumlah partai politik lainnya juga sudah mendaftarkan Sipol. KPU mengungkapkan, pihaknya sebelumnya telah memperbaiki Sipol.
“Lima parpol (peserta Pemilu Legislatif 2019 tidak melampaui PT) dan 7 parpol (belum pernah jadi Peserta Pemilu Legislatif 2019),” ujar Idham.
Sehingga, sejauh ini baru 16 partai politik yang mendaftarkan masuk ke Sipol. Jika merujuk data Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), seluruhnya terdapat 75 partai politik berbadan hukum. “Total jumlah parpol yang sudah memiliki akun Sipol adalah sebanyak 16 parpol,” ungkap Idham. (jpg)
Daftar 16 Parpol Mendaftar ke Sipol
- Partai Golongan Karya
- Partai Bhinneka Indonesia
- Partai Hati Nurani Rakyat
- Partai Bulan Bintang
- Partai Swara Rakyat Indonesia
- Partai Rakyat Adil Makmur
- Partai Persatuan Indonesia
- Partai Demokrat
- Partai Nasdem
- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
- Partai Solidaritas Indonesia
- Partai Keadilan dan Persatuan
- Partai Ummat
- Partai Gelombang Rakyat Indonesia
- Partai Kebangkitan Nusantara
- Partai Pandu Bangsa