Polisi Ringkus Warga Kambu Pengedar Sabu, BB 17,61 Gram Diamankan

KENDARINEWS.COM — Satu demi satu pengedar narkoba berhasil diringkus Ditresnarkoba Polda Sultra. Kali ini, Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sultra berhasil menangkap seorang pria berinisial AO (24) di kediamannya, Jalan Lasitarda, Kelurahan Kambu, Kota Kendari. Dari hasil penggeledahan, polisi mengamanakan barang bukti empat sachet sabu seberat 17,61 gram.

“Selain sabu, tim juga menyita barang bukti lain yang erat kaitannya dengan barang haram itu, seperti satu unit handphone, dua pembungkus permen, satu buah tas ransel orange, satu sachet kopi capuchino dan satu buah gantungan tas,” kata, Dirresnarkoba Polda Sultra, Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman, melalui Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh.

Penangkapan ini kata ia, berawal informasi masyarakat tentang adanya seorang jaringan pengedar narkoba di sebuah Asrama, Kelurahan Kambu. Tim melakukan penyelidikan, selanjutnya berhasil menangkap pelaku. Setelah ditangkap, dilakukan penggeledahan di kediamannya pelaku. “Disaksikan oleh masyarakat, tim lidik menemukan dua sachet sabu dalam dompetnya dan satu sachet sabu dalam tas dan satu lagi dalam gantungan tas,” bebernya.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui seluruh barang bukti yang diamankan miliknya. Yang digunakan untuk diedarkan atau dijual kepada para pasiennya di Kota Kendari. Modusnya pelaku mengedarkan narkotika jenis sabu dengan cara sebelumnya memperoleh barang tersebut dari seorang dengan sistem tempel. “Pelaku dan barang bukti sekarang berada di Mako Ditresnarkoba Polda Sultra guna proses penyidikan lebih lanjut, pasal yang disangkakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” ujarnya. (b/ndi)

Tinggalkan Balasan