Masa Jabatan Berakhir 28 Juni, DPRD Wakatobi Usul Pemberhentian Arhawi

KENDARINEWS.COM — DPRD Kabupaten Wakatobi mengusul pemberhentian Arhawi-Ilmiati sebagai bupati dan wakil bupati periode 2016-2021. Rapat paripurna yang dihadiri 18 anggota DPRD, kemarin (4/3) tanpa Arhawi dan Ilmiati. Masa jabatan Arhawi-Ilmiati akan berakhir 28 Juni 2021 mendatang. Usulan pemberhentian duet Arhawi-Ilmiati tersebut tertuang dalam SK Nomor 6 Tahun 2021 tentang pengumuman usulan pemberhentian bupati dan wakil bupati Wakatobi periode 2016-2021.

Ketua DPRD Wakatobi, Hamirudin mengapresiasi pemerintahan Arhawi-Ilmiati. Kata dia, dalam menakhodai Wakatobi selama kurun waktu lima tahun terakhir, keduanya telah memberikan perubahan terhadap daerah. “Baik infrastruktur dasar, tata kelolah pemerintahan, pengelolaan keuangan serta kemajuan pembangunan pembangunan yang signifikan. Kita harapkan agar pengabdian mereka menjadi amal baik,” ujarnya saat memberikan sambutan.

Hamirudin juga tak lupa mengucapkan rasa terima kasihnya kepada semua pihak maupun masyarakat yang berkontribusi melalui pikiran maupun tenaga untuk kemajuan Wakatobi pada masa pemerintahan Arhawi. Jumat (hari ini, red), DPRD juga akan menggelar rapat paripurna pengumuman usulan pengangkatan Haliana-Ilmiati sebagai bupati dan wakil bupati Wakatobi terpilih periode 2021-2026. (thy/b)

Tinggalkan Balasan