KENDARINEWS.COM — Masa jabatan 41 Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) di Konawe Utara (Konut), berakhir Oktober 2020 ini. Dengan kondisi tersebut, semestinya dilakukan pemilihan pengurus BPD yang baru. Sayangnya, kondisi wabah non alam Covid-19 terus menunjukan peningkatan, sehingga membuat pemilihan anggota BPD harus ditunda. “BPD yang berakhir masa jabatannya tinggal diperpanjang. Karena untuk pemilihan BPD yang baru ditunda hingga kondisi pandemi ini benar-benar pulih,” kata Kepala Bidang Pemerintahan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Konut, Sukarjo, kemarin.
Terkait pelaksanaan pemilihan BPD dilangsungkan, Sukarjo masih enggan memastikan. Untuk diketahui, 41 BPD yang telah berakhir masa jabatannya itu tersebar pada beberapa kecamatan. Tujuh desa di Kecamatan Sawa, delapan wilayah di Asera, 10 desa di Oheo, 12 desa di Kecamatan Wiwirano dan Landawe sebanyak empat desa. “Selebihnya itu ada beberapa BPD yang masa jabatannya berakhir bulan Desember 2020,” urainya.
Sukarjo menjelaskan, khusus Kecamatan Sawa, sebelumnya telah melakukan proses pemilihan BPD pada tujuh desa. Hanya saja, dalam prosesnya wabah nonalam menjadi penyebab tertundanya pengukuhan tersebut. (c/min)