KENDARINEWS.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan aliran dana dari para tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan pemeriksaan pajak di lingkungan KPP Madya Jakarta Utara kepada oknum di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Selain aliran dana ke DJP pusat, penyidik juga menelusuri kemungkinan aliran dana kepada pihak lain.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pendalaman dilakukan terhadap peran pihak-pihak di kantor pusat DJP, termasuk dugaan penerimaan uang dari tersangka yang telah ditetapkan dalam perkara tersebut.
“Nah ini kita dalami peran dari pihak-pihak di kantor pusat Ditjen Pajak ini seperti apa, termasuk juga adanya dugaan aliran uang dari para pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini kepada oknum-oknum di Ditjen Pajak pusat,” kata Budi di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (15/1/2026).
Dikutip dari Sindonews, Budi menambahkan, KPK juga terus menyusuri dugaan keterlibatan pihak lain serta kemungkinan aliran dana lanjutan dalam kasus tersebut. “Nah, ini pasti akan terus kita susuri, kita telusuri terkait dengan peran juga terkait dengan dugaan aliran uang. Kemudian juga KPK tentu masih akan terus menyusuri apakah ada juga dugaan aliran uang kepada pihak-pihak lainnya,” ujarnya.
Selain itu, KPK menduga barang bukti berupa logam mulia yang diamankan saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) berasal dari wajib pajak lain. Namun, identitas wajib pajak tersebut belum dapat diungkap karena masih dalam tahap pendalaman oleh tim penyidik.
“Masih akan ditelusuri dari PT siapa saja. Nah, nanti kita akan masuk dalam tahap pemeriksaan tentunya karena pascaperistiwa tertangkap tangan kemudian KPK menetapkan tersangka, pekan ini running secara maraton tim melakukan penggeledahan, ya,” kata Budi.
Diketahui, KPK telah melakukan penggeledahan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, pada Selasa (13/1/2026). Penggeledahan tersebut merupakan langkah lanjutan penyidikan kasus dugaan suap pengurangan nilai pajak yang melibatkan pejabat di lingkungan KPP Madya Jakarta Utara.
Budi menjelaskan, penggeledahan dilakukan untuk mendalami proses pemeriksaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terhadap korporasi yang terlibat dalam perkara tersebut. Menurutnya, dalam mekanisme penentuan tarif pajak, Kantor Pusat DJP turut berperan.
“Dalam mekanismenya juga melibatkan Kantor Pusat Ditjen Pajak untuk menentukan sebuah tarif, sehingga penyidik ingin mendalami tahapan-tahapan dan mekanismenya seperti apa,” ujar Budi kepada wartawan, Rabu (14/1/2026).
Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi. Barang bukti yang diamankan antara lain dokumen dan barang bukti elektronik.
“Dalam kegiatan penggeledahan hari ini, tim mengamankan dan menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik, di mana dokumen dan barang bukti elektronik tersebut diduga terkait dengan konstruksi perkara ini,” jelas Budi.
Selain dokumen dan barang bukti elektronik, penyidik juga mengamankan sejumlah uang yang diduga bersumber dari pihak tersangka. “Penyidik juga mengamankan sejumlah uang yang diduga bersumber dari pihak tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait suap pemeriksaan pajak di KPP Madya Jakarta Utara,” pungkasnya. (Sindonews)









































