KENDARINEWS.COM– Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan bahwa gubernur menjadi aktor sentral dalam penetapan upah minimum tahun 2026, dengan wewenang yang mencakup Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).
Pernyataan ini disampaikan Tito selama Sosialisasi Kebijakan Penetapan Upah Minimum Tahun 2026 yang digelar secara daring dari Ruang Sidang Utama Kantor Pusat Kemendagri Jakarta, Rabu (17/12/2025). “Gubernur dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota dan upah minimum sektoral kabupaten atau kota,” tegas mantan Kapolri itu.
Selain itu, Tito mengingatkan agar seluruh proses penetapan berjalan tepat waktu, terkoordinasi, dan kondusif. Sesuai ketentuan, semua penetapan upah minimum 2026 harus rampung paling lambat tanggal 24 Desember 2025 – dengan waktu tersisa hanya sekitar tujuh hari. “Kita akan pantau progres dari 38 provinsi. Mana yang sudah selesai dengan baik, mana yang masih belum,” ujarnya.
Proses penghitungan upah minimum dilakukan melalui Dewan Pengupahan, yang menetapkan nilai indeks atau alfa sebagai variabel utama dengan rentang 0,5 hingga 0,9. Tito menekankan pentingnya keseimbangan antara perlindungan kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha, sehingga komunikasi tripartit antara pemerintah, serikat pekerja, dan pengusaha dinilai krusial agar keputusan diterima semua pihak. Ia juga meminta Dinas Tenaga Kerja segera berkoordinasi dengan kepala daerah dan Dewan Pengupahan agar proses tidak memicu kegaduhan.
Senada dengan Tito, Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Yassierli juga meminta gubernur menetapkan kenaikan UMP 2026 paling lambat 24 Desember 2025 – tepat jelang Hari Raya Natal. Hal ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) terkait Pengupahan yang telah diteken Presiden Prabowo Subianto pada Selasa (16/12). “Khusus untuk tahun 2026, Gubernur menetapkan besaran kenaikan upah selambat-lambatnya 24 Desember 2025,” ungkap Yassierli dalam keterangan resmi.
Selain UMP, Yassierli menegaskan bahwa gubernur juga wajib menetapkan UMSP dan berhak menetapkan UMSK. Meskipun PP telah ditandatangani, hingga Rabu (17/12) pagi, aturan UMP 2026 belum diterbitkan di website resmi Kemenaker dan belum dapat diakses publik.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa pembahasan UMP 2026 sudah selesai dan tinggal diumumkan. Ia memastikan formula hitungan sama dengan tahun 2025, hanya indeksnya yang berbeda. “UMP (2026) sudah selesai, formulanya sama. Indeksnya sudah ada, indeksnya berbeda (dari UMP 2025). Nah, nanti akan diumumkan pada waktunya. Sekarang sedang sosialisasi,” imbuh Airlangga.









































