KENDARINEWS.COM—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Wakatobi menggelar rapat pleno rekapitulasi perhitungan perolehan suara pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Wakatobi tahun 2024.
Berdasarkan hasil rapat pleno ini, pasangan calon (paslon) H Haliana, SE- Dra. Hj. Safia Wualo ungguli paslon H Hamiruddin, SE., MM – Muhammad Ali, SP., M.Si sebanyak 3.807 suara.
Ketua KPU Wakatobi mengumumkan hasil pemilihan Bupati dan Wabup Wakatobi tahun 2024 berdasarkan hasil rapat pleno rekapitulasi perhitungan perolehan suara yang tertuang dalam formulir model B hasil KWK bupati/walikota sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan yang merupakan bagian yang tak terpisahkan dari keputusan ini.
“Menetapkan hasil pemilihan Bupati dan Wabup Kabupaten Wakatobi tahun 2024 dengan perolehan suara sebagai berikut
Paslon nomor urut satu atas nama, H Hamiruddin, SE., MM- Muhammad Ali, SP., M.Si. dengan perolehan suara sah sebanyak 28.381. Paslon nomor urut dua alias H Haliana, SE- Dra. Hj. Safia Wualo dengan perolehan suara sah sebanyak 32.188,” ujar Ketua KPU Wakatobi, La Deni, Rabu (4/12).
Pengumuman pada hari ini, Rabu tanggal 4 bulan Desember tahun 2024 pukul 14:49 Wita keempat keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di pulau Wangi-Wangi pada tanggal 4 Desember 2024 Ketua KPU Wakatobi, La Deni bertanda tangan.
“Demikian keputusan KPU Wakatobi tentang penetapan hasil pemilihan Bupati dan Wabup Wakatobi tahun 2024 ditetapkan secara resmi,” pungkasnya.
Sekadar diketahui, penetapan rekapitulasi perolehan suara oleh Ketua KPU Wakatobi ini didampingi oleh komisioner dan Sekeretaris KPU Wakatobi. (thy/KN)