KENDARINEWS.COM— 25 kepala desa di Konawe Selatan mendapat perpanjangan masa jabatan dua tahun setelah SK resmi diserahkan oleh Bupati H. Surunuddin Dangga. Langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen mewujudkan”Desa Maju, Konsel Hebat”. Yang diharapkan dapat memperkuat pelayanan dan pembangunan di tingkat desa.
Bupati Surunuddin mengungkapkan bahwa perpanjangan masa jabatan ini adalah bagian dari upaya menjaga semangat gotong royong dan kebersamaan dalam mewujudkan cita-cita luhur pembangunan daerah.
“Selamat bertugas kepada bapak dan ibu sekalian, dengan masa perpanjangan selama dua tahun ini semoga efektivitas dalam pembangunan pengembangan di desa masing-masing dapat terselenggara dengan baik, terutama pada pelayanan masyarakat,” kata Konsel-1 tersebut dalam giat di Pendopo Rujab Bupati, kemarin.
Ia menegaskan bahwa melalui perpanjangan ini, diharapkan para kepala desa dapat melanjutkan program-program strategis yang telah berjalan dan memperkuat pelayanan kepada masyarakat.
Lebih lanjut dirinya menjelaskan, kepala desa yang diperpanjang masa jabatannya dianggap masih memenuhi syarat, baik secara administrasi maupun kesehatan.
“Sesuai amanah undang-undang kepala desa yang berakhir masa jabatannya dapat diperpanjang, bila masih memenuhi syarat baik dari sisi administrasi, kesehatan individual dan kesehatan pengelolaan anggaran desa,” kata Bupati dua periode itu.
Diketahui penyerahan SK langsung dari Bupati Konsel, H Surunuddin Dangga didampingi Sekda Hj St Chadidjah, Kadis DPMD Ambolaa, disaksikan Kapolres Konsel AKBP Febry Sam, dihadiri juga sejumlah kepala OPD, Camat dan kades se-Konawe Selatan.
Sebagai informasi, 25 kepala desa itu masuk dalam periode 2018-2024 yang berakhir masa jabatannya pada 7 November 2024. Masa jabatan diperpanjang selama dua tahun sesuai undang – undang nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa.
Masa jabatan kepala desa yang sebelumnya 6 tahun, diperpanjang menjadi 8 tahun. UU ini diberlakukan mulai 25 April 2024. Kemudian puluhan desa tersebut, merupakan desa yang tidak melangsungkan pemilihan kepala desa pada September 2023 lalu.
Kepala desa yang telah diperpanjang masa jabatannya yakni, Desa Asingi, Palotawo, Molo Indah dan Lalonggasu. Lalu Desa Sandarsih Jaya, Lamooso dan Lamoen. Kemudian Desa Kalo-kalo, Desa Tanea, Ambololi, Pombulaa Jaya dan Lamomea.
Selanjutnya, Desa Lamotau, Roda, Lakomea, Landipo, Meronga Raya, Palowewu, Waturapa, Aoma dan Amoito Jaya. Serta Desa Matabubu, Tolihe, Basala, dan Lambangi. (ndi/kn)








































