KENDARINEWS.COM—Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi membuka pendaftaran untuk anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mulai hari ini, Selasa (17/9/2024), dan akan berlangsung hingga 28 September 2024.
Adapun persyaratannya adalah
- Warga negara Indonesia
- Usia minimal 17 tahun hingga maksimal 55 tahun
- Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika
- Berintegritas, jujur, dan adil
- Tidak tergabung dalam partai politik, atau setidaknya sudah keluar dari keanggotaan partai politik selama lima tahun terakhir, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari partai yang bersangkutan
- Berdomisili di wilayah kerja PPK, PPS, atau KPPS
- Sehat jasmani dan rohani, serta bebas dari penyalahgunaan narkoba
- Pendidikan minimal SMA atau sederajat
- Tidak pernah dipidana dengan hukuman penjara lima tahun atau lebih, berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap
Bagi kamu yang ingin berpartisipasi, berikut adalah beberapa dokumen persyaratan untuk mendaftar sebagai calon PPS Pilkada tahun 2024, dikutip dari kpu.go. d.
- Surat pendaftaran sebagai calon anggota KPPS
- Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP)
- Fotokopi ijazah Sekolah Menengah Atas/Sederajat, atau ijazah terakhir
- Surat pernyataanÂ
- Surat keterangan dari Parpol yang bersangkutan bagi calon yang setidaknya 5 tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik
- Surat keterangan sehat yang mencakup tensi darah, kadar gula darah, dan kolesterol dari puskesmas, klinik, maupun rumah sakit terdekat
- Daftar riwayat hidup
- Pas foto berwarna 4×6 sebanyak 1 lembar
Untuk formulir surat yang tercantum dalam lampiran surat edaran pengumuman dari Komisi Pemilihan Umum setiap daerah yang bisa diunduh dalam laman resminya.
Pendaftaran calon PPS Pilkada tahun 2024 ini akan berlangsung selama satu minggu, yaitu dari tanggal 17-28 September. Pastikan kamu memenuhi semua dokumen persyaratan sebelum mendaftar.(jpnn/kn)