KENDARINEWS.COM—Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi membuka pendaftaran untuk anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mulai hari ini, Selasa (17/9/2024), dan akan berlangsung hingga 28 September 2024.
KPPS adalah tim yang ditunjuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS), bekerja di bawah naungan KPU Kabupaten atau Kota.
Setiap KPPS akan diisi oleh 7 orang anggota, yang terdiri dari satu ketua merangkap anggota serta enam orang anggota lainnya.
Seperti yang sudah banyak diketahui, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 yang akan memilih gubernur, wali kota, bupati, serta wakilnya, dijadwalkan pada Rabu, 27 November 2024.(kn)