KENDARINEWS.COM – Pj Gubernur Sulawesi Tenggara, Andap Budhi Revianto, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sultra di Hotel Fortune Kendari. Dalam rapat itu, dua agenda utama diangkat, yaitu Pengambilan Keputusan atas Ranperda APBD Provinsi Sultra Tahun Anggaran 2024 dan Pengambilan Keputusan atas Ranperda Pajak Daerah serta Retribusi Daerah.
Pada sidang pertama, DPRD Provinsi Sultra menyetujui Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2024 dengan anggaran belanja sebesar 4,9 Triliun. Pj Gubernur menekankan pentingnya penetapan APBD berdasarkan Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2024 sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 tahun 2023.
Setelah persetujuan Ranperda APBD, Andap berharap agar rancangan segera dikirim ke Kementerian Dalam Negeri untuk proses selanjutnya.
“terima kasih kepada Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPRD Provinsi Sultra serta semua pihak yang mendukung penyusunan APBD” ucap Andap.
Rapat Paripurna dilanjutkan dengan agenda kedua, pengambilan keputusan atas Ranperda tentang Sistem Penyelenggaraan Pemerintahan Berbasis Data Desa/Kelurahan dan Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Mantan Kapolda Sultra itu berharap peraturan daerah ini mampu mendukung pembangunan daerah yang efektif dan efisien. “sinergisitas yang baik akan berkelanjutan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di daerah ini” katanya.
Turut hadir dalam rapat ini Ketua DPRD, H. Abdurrahman Shaleh, Wakil Ketua DPRD, 27 Anggota DPRD Provinsi Sultra, Forkopimda Tingkat I Sultra, dan para Kepala Perangkat Daerah. (rls/ryl)