KENDARINEWS.COM–Korps Pegawai Negeri (Korpri) telah mengeluarkan surat edaran nomor 08 tahun 2020 tentang persemayaman dan pemakaman PNS dan PPPK. Dimana aparatur sipil negara (ASN) yang meninggal dunia akan diupacarakan. Merespon surat edaran tersebut, Korpri Kabupaten Kolaka menggelar sosialisasi upacara pemakaman jenazah anggota Korpri di Aula Sasana Praja, Senin (20/11).
Asisten III Setda Kolaka, Hj Andi Wahidah yang membuka kegiatan tersebut mengatakan, upacara dimaksudkan sebagai bentuk penghormatan terakhir terhadap anggota Korpri yang meninggal dunia. Adapun upacara persemayaman tersebut dilakukan terhadap ASN yang tergabung dalam organisasi Korpri.
Menurut Wahidah, ASN yang meninggal layak dikebumikan dengan upacara pemakaman. Selain untuk menghormati jasanya dan menghargai keluarga yang ditinggalkan, persemayaman juga diharapkan menjadi pelajaran bagi ASN lain yang masih aktif untuk bekerja memberikan yang terbaik.
“ASN memiliki tugas dan fungsi sepanjang hidupnya mengabdi untuk pemerintah dan masyarakat. Sudah sepantasnya ketika dia wafat, harus di lepas secara terhormat . Cara pelepasannya seperti apa yang dilakukan TNI-Polri untuk menghargai prajurit tanpa melihat pangkat dan golongan,” jelasnya.
Terkait penerapannya di Bumi Mekongga, Wahidah mengisyaratkan akan diterapkan dalam waktu dekat. “Insya Allah setelah bimtek, akan disusun surat edaran Bupati Kolaka tentang persemayaman anggota Korpri,” pungkasnya. (fad)