KENDARINEWS.COM — Desa Ahuawatu di Kecamatan Pondidaha, Kabupaten Konawe, menjadi satu dari tiga nominator percontohan anti korupsi di Bumi Anoa. Dua desa lainnya, yakni berada di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel). Saat ini, Tim dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI masih melakukan observasi terhadap tiga desa itu. Nantinya, hanya ada satu desa yang dipilih KPK sebagai desa percontohan anti korupsi di Sultra.
Sekretaris Kabupaten (Sekab) Konawe, Ferdinand Sapan, mengatakan, pemerintah sangat mendukung terpilihnya Ahuawatu sebagai nominator desa anti korupsi. Dengan predikat itu, Ahuawatu bisa menjadi percontohan di Sultra dalam hal pengelolaan keuangan desa. “Tinggal kita beri semangat teman-teman di Ahuawatu. Terutama, aparat desanya agar memberikan hasil yang terbaik,” ujar Ferdinand Sapan, Selasa (7/3). Ia menuturkan, Pemkab Konawe awalnya tidak mengetahui bahwa Ahuawatu menjadi salah satu desa percontohan anti korupsi di Sultra. Terlebih, Pemkab juga tidak pernah mengusulkan hal itu ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) maupun pusat.
“Tapi berdasarkan informasi dari KPK, terpilihnya Desa Ahuawatu itu merupakan usulan dari Pemprov Sultra, serta berdasarkan hasil pemetaan dari kementerian terkait. Apa itu Kementerian Desa, Kemendagri, Kemenkeu dan teman-teman KPK sendiri,” beber Ferdinand Sapan. Mantan Kepala BPKAD Konawe tersebut menambahkan, observasi KPK RI terhadap tiga nominator desa percontohan anti korupsi dilakukan dengan menilai implementasi lima indikator budaya antikorupsi. Mulai dari penguatan tata laksana, pengawasan, kualitas pelayanan publik, partisipasi masyarakat dan kearifan lokal.
Ferdinand menyebut, desa yang nantinya terpilih menjadi percontohan anti korupsi, bisa menjadi inspirasi bagi wilayah lain untuk menjadikan desanya menjadi desa yang bersih dari praktik korupsi.
“Kita berharap, budaya anti korupsi lahir dari level masyarakat desa. Untuk selanjutnya, terus menyebar hingga ke tingkat pemerintahan yang lebih tinggi,” imbuhnya. (kn)