Malas Berkantor,  Lima ASN Bakal di Sidang

KENDARINEWS.COM–Lima Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) tercatat sering lalai menjalankan tugas dan tidak masuk kantor. Abdi negara malas itu, bakal disidang kode etik disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup Pemerintah Daerah (Pemda) Koltim. 

Sekretaris Daerah (Sekda) Koltim, Andi Muh. Iqbal Tongasa menyampaikan,  pegawai negeri sipil yang malas berkantor dan tidak melaksanakan tugas berdasarkan peraturan yang belaku, maka diberikan sanksi ringan sampai berat.  Menurut Andi Iqbal pemberian sanksi tersebut, melalui sidang kode etik disiplin ASN. 

“Pokoknya ASN terus dievaluasi kinerja dan kehadirannya dalam berkantor melalui absensi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing.  Kalau bersyarat untuk disidang maka kita lakukan untuk menjatuhkan sanksinya.  Ada beberapa yg kurang aktif berkantor lagi di data. Saya harapkan ASN bekerja sesuai tupoksi yang ada, yakni menyelsaiksn RKA OPD masing-masing, serta meningkatkan disiplin terutama waktu masuk kantor dan pulang tepat waktu,” kata Mantan Kadis Perumahan Koltim,  Selasa (14/2).

Plt.  Kepala Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM)  Koltim,  Abraham mengatakan, ada lima aparatur sipil negara yang masuk dalam daftar yang akan disidang kode etik disiplin.  Lima orang itu,  kehadirannya diantara dua bulan sampai lebih tidak melaksanakan tugasnya sebagai abdi negara. 

“Dokumen sudah tuntas untuk dimasukan sidang disiplin yang akan dipimpin langsung Sekda Koltim,  Andi Muh Iqbal Tongasa selaku ketua majelis. Mereka yang masuk daftar sidang disiplin, sesuai laporan OPD masing-masing. Tinggal menunggu jadwal ketua majelis untuk kita jadwalkan sidang,” kata Abraham.  

Abraham berharap, peneggakan disiplin PNS supaya bisa menjadi perhatian dan pembelajaran bagi ASN lainnya.  “Kalau yang masuk sidang bisa saja disanksi ringan sampai berat yaitu di pecat,” tegas yang sedang menjabat Sekretaris Dewan ini.  (kus/kn)

Tinggalkan Balasan