KENDARINEWS.COM — Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari jangan coba-coba terlibat penggunaan dan peredaran narkoba. Jika terlibat, Wali Kota Kendari Sulkarnain tak akan segan-segan memberi tindakan tegas termasuk sanksi pemecatan.
Sulkarnain mewanti jajarannya untuk menjaga marwah disiplin ASN. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 94 tahun 2021. Sebagai pelayan masyarakat, ASN harus lebih baik fokus dengan tugasnya. tentang disiplin ASN.

“Tidak ada kompromisi dan tawar menawar terhadap pengguna dan pengedar narkoba. Kalau terindikasi dan terbukti maka hukumanya pemecatan. Sanski ini juga berlaku bagi pelaku korupsi dan terorisme,” tegasnya.
Diakuinya, ada oknum ASN yang belum lama ini terlibat penggunaan dan peredaran dan gelap narkoba. Ia memastikan yang bersangkutan akan diproses secara hukum dan diberikan sanksi sesuai perbuatannya.
“Mudah-mudahan ini pelajaran bagi yang lain. Jangan coba-coba untuk kemudian bermain apalagi coba-coba menggunakan dan mengedarkan narkoba karena akan sangat mengganggu pelayanan kita kepada masyarakat. Kalau dinyatakan bersalah tentu bisa dipecat,” tandasnya. (ags)









































