Ridwan Zakariah Kukuhkan TPAKD

KENDARINEWS.COM — Pemulihan ekonomi di Kabupaten Buton Utara (Butur) terus diupayakan, salah satunya melalui terobosan peningkatan percepatan akses keuangan daerah. Langkah tersebut untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan mewujudkan masyarakat yang sejahtera. Rabu (9/3), Bupati Butur, Muh. Ridwan Zakariah, didampingi Wakilnya, Ahali, mengukuhkan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) di aula kantor Bappeda. Dalam kesempatan itu, ia meminta TPAKD yang baru saja dikukuhkan bisa menyusun program kerja yang lebih terencana, realistis serta fokus dalam mendorong semua pemanfaatan produk industri jasa keuangan di daerah. “Juga membangun sinergitas yang baik antara Pemerintah Daerah bersama stakeholders Perbankan, pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) serta Kamar Dagang dan Industri. Sehingga di masa mendatang dapat melahirkan pengusaha UMKM Butur yang maju dalam mengelola serta memanfaatkan potensi ekonomi.

Bupati Butur, Muh. Ridwan Zakariah (kedua dari kiri) saat mengukuhkan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah di aula Kantor Bappeda, kemarin.

“Komoditas unggulan Buton utara yang memiliki potensi ekonomi bila dikembangkan. Mulai dari budi daya rumput laut, perikanan tangkap, program pengembangan jagung hibrida, industri pengolahan kelapa dan jambu mete. Kalau dikelola dengan sistem managerial yang baik, akan memberikan manfaat ekonomi bagi kesejahteraan masyarakat,” beber Ridwan Zakariah dalam acara yang turut dihadiri Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Arjaya Dwi Raya dan Plt. Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Sultra, Doni Saptadijaya.

Apalagi dalam TPAKD itu akan diarahkan langsung oleh pihak OJK dan BI. Sehingga Pemerintah Kabupaten tidak sendiri dalam mengimplementasikan usaha untuk mendorong kemajuan ekonomi rakyat di Butur. Sementara itu, Kepala OJK Provinsi Sultra, Arjaya Dwi Raya, mengungkapkan, percepatan akses keuangan di daerah menjadi salah satu strategi dalam mendukung pemulihan perekonomian Indonesia dan pencapaian target inklusi keuangan sebesar 90 persen pada tahun 2024. Untuk mewujudkan hal tersebut, maka keberadaan dan peran TPAKD menjadi sangat penting. Itu sesuai Peraturan Presiden nomor 114 tahun 2021 tentang strategi nasional keuangan inklusif (SNKI) dan Permenko Bidang Perekonomian nomor 4 tahun 2021 tentang pelaksanaan SNKI. TPAKD diberikan tugas sebagai pelaksana SNKI di tingkat daerah.

Arjaya berharap, pengukuhan TPAKD Butur dapat menjadi awal yang baik dalam meningkatkan koordinasi dan sinergi dalam mendorong perekonomian khususnya di Kabupaten Buton Utara. “Fokus utama TPAKD adalah optimalisasi produk dan layanan keuangan, penguatan infrastruktur akses keuangan, peningkatan literasi keuangan, serta asistensi dan pendampingan,” tandasnya. (b/had)

Tinggalkan Balasan